Perlu Sosialisasi Perbub Probolinggo No.13 tahun 2018

Probolinggo kabaroposisi.net, _ Carut marut pengangkatan perangkat desa di sejumlah desa di Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur terus bermunculan meskipun payung hukum perundang undangan dan PERBUB sudah dilahirkan. Realitanya masih belum mampu menjalankan legal perundangan.

Dan dimungkinan salah kaprah penghayatan dalam menjalankan aturan bahkan samapai penyalahgunaan wewenang.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya banyak di kabarkan terkait pengangkatan perangkat desa di desa Warujinggo dan kemudian di susul dengan pengaktifan kembali sejumlah perangkat desa yang sudah bertahun tahun mengambil cuti tanpa alasan alias bolos.

Dikarenakan adanya tanah kas Desa yang di sewakan, sehingga bagian hukum kabupaten Probolinggo pun ikut turun tangan.

Bagian Hukum Pemda Probolinggo melakukan pencerahan/Sosialisasi terkait Perbub No.13 tahun 2018 ( Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ), meski pada akhirnya berujung pada penolakan oleh masyarakat yang hadir pada Aula Pendopo Kantor Desa di Desa Warujinggo Kecamatan Leces yang di Prakarsai Oleh Achmad Muhajir (29/01/2020).

Baru-baru ini kembali muncul rumor terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu oknum Kepala Desa yang diduga kuat mendapat dukungan dari oknum Camat di Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar, perlu diketahui Oknum kepala Desa tersebut diduga telah mengangkat anak kandungnya sendiri sebagai perangkat desa di desa yang dia (*kades)  pimpin di tahun 2016.

Lalu sejauh manakah Tingkat Kepatuhan Pada peraturan yang telah ditetapkan dan dijalankan?.

Tentunya dengan adanya sejumlah permasalahan terkait perangkat desa tersebut akan menjadi atensi bagi pemerintah kabupaten Probolinggo dalam mengambil kebijakan sesuai Koridor Perbub No.13 Tahun 2018. Terindikasi mengkangkangi aturan. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *