3 IRT Penyebar Berita Hoax Mengenai Penculikan Anak Diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi

Kabaroposisi.net.(Banyuwangi) – Tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) penyebar berita Hoax tentang penculikan anak SD di Banyuwangi Jawa Timur berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, modus dari para pelaku “Awalnya para pelaku mendapat informasi dari group WhatsApp (WA) group Wali Siswa sebuah sekolah di Banyuwangi. Yang isinya unggahan gambar, surat himbauan dan video dengan konten tentang penculikan anak SD di Banyuwangi.

Kemudian berita hoax Video mengenai penculikan anak tersebut menjadi viral di Medsos (Facebook).

Informasi yang sempat menggegerkan masyarakat itu, pihak Kepolisian langsung bertindak cepat melakukan patroli di dunia maya (Medsos). Yang kemudian klarifikasi ke sejumlah sekolahan dan Dinas Pendidikan Banyuwangi. Selanjutnya Polisi melacak akun dan melakukan Penindakan

“Akun itu atas nama Anie-Anie, dalam akun tersebut ada perkataan ‘waspada penculikan sudah merebak ke sekolah yang kebetulan terjadi di SD Kebalenan, Banyuwangi Kota’,” kata Kapolresta Arman. Selasa (25/2/2020).

Selanjutnya, Pihak Kepolisian mengumpulkan barang bukti berupa
1 unit HP Merek OPPO type A37F, 1 unit HP merek SAMSUNG J2 dan 1 unit HP merek XIOMI type Redmi 3S type A37F. Serta mengamankan 3 orang pelaku penyebar beeita hoax tersebut, yaitu RR, TFK, dan AR. Mereka adalah ibu rumah tangga.

“Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Informasi ini merupakan berita BOHONG atau HOAX,” jelas Kapolresta Arman Asmara.

“Saat diinterogasi mereka bertiga mengaku tidak mengetahui kebenaran informasi/berita (penculikan anak) tersebut. Dan mengaku hanya meneruskan,” tutur Arman.

Arman menyayangkan kegiatan tersebut, karena merupakan hal negatif dan bentuk pelanggaran karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat pasal 28 (jo) pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar. (Ktb/tim)

#sumber : Humas Polresta Banyuwangi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *