Ketua Baznas Kabupaten Blora Bantah Uang Baznas Untuk Kampanye Calon Buapti Blora

Kabaroposisi.net.(Blora) – Setelah beberapa waktu yang lalu Kantor Baznas kabupaten blora di datangi beberapa orang dan media, dinilai ada penyimpangan hari ini (25/02/2020) mengundang audit eksternal Akuntan publik Riza Adi Syahril dan partner

Ketua BAZNAS Kabupaten Blora, KH. Ali Mukhdhor menyampaikan,

“Bahwa tujuan pelaksanaan audit eksternal dari Kantor Akuntan Publik, Riza Adi Syahril and Partners, BAZNAS Kabupaten Blora, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah, wajib diaudit, terkait pengelolaan keuangan zakat yang dipungut dari para ASN di Blora, hal itu bentuk laporan pertanggungjawaban, kami kepada publik, ini adalah untuk pertama kalinya, supaya masyarakat luas tahu, kemana dana zakat mereka, kami salurkan,” ungkapnya.

Dia menambahkan,” dana tersebut bukan untuk kampanye jadi memang diberikan kepada yang berhak mendapatkan seperti pas ada kebakaran rumah mereka mengajukan bantuan, ya kami berikan bantuan,” tambahnya.

Kenaikan dana zakat ini diperoleh dana zakat dari ASN Pemerintah Kabupaten Blora.

Sementara itu, Camat Blora, Dasiran, mewakili Bupati Blora mengungkapkan, “Dulu namanya Bazda, dilakukan melalui Bagian Perekonomian Setda Blora, awalnya dapat sekitar Rp. 20 Juta dalam satu bulan, setelah berubah jadi baznas sesuai regulasi kini ada Baznas Kabupaten Blora, meningkat sangat signifikan menjadi Rp 350 – 400 juta sebulan, berarti kesadaran untuk membayar pajak para ASN meningkat, apresiasi yang tinggi atas naiknya perolehan dana zakat yang dipungut dari para ASN Pemerintah Kabupaten Blora,” jelas Camat.

Menurut, salah satu Anggota Auditor senior H. Sukamto, dari kantor akuntan publik Riza Adi Shyaril dan partner mengungkapkan,

“Akan melaksanakan audit di BAZNAS Kabupaten Blora, selama tiga hari berturut – turut mulai hari Selasa hingga Kamis dari sisi admintrasi dan kroscek dilapangan, kami sering dimintai bantuan audit forensik Bareskrim Polri, Ditreskrimsus dan BAZNAS Provinsi Jateng, dan Kabupaten, mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama 30 tahun itu,” ungkapnya.

“Ada tahapan audit normalnya 30 hari, kami adalah pemeriksaan administrasi, keuangan dan pengecekan di lapangan, yaitu kemana saja penyaluran zakat tersebut, kita sampling, kelayakan penerima bantuan, mengapa kami ditunjuk sebagai Auditornya disini,” imbuhnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An Nur Seren, Sendangwungu, Banjarejo itu menandaskan

“Terus terang datanya harus lihat dulu di kantor, tapi rata – rata kami membayar zakat dari ASN Guru dan Kepala Sekolah, bisa mencapai Rp. 150 Juta per bulan, dan itu kembali kami salurkan ke anak didik dari keluarga tidak mampu, dari BAZNAS juga.” tandasnya.

Jumlah terbesar, Lanjut An Nur, “dari Dinas Pendidikan, namun hasil pembayaran zakat tersebut, juga kami kembalikan kembali, untuk anak didik mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu, dan tidak mendapatkan Program Indonesia Pintar, jadi bukan untuk kampanye Calon Bupati, saya tidak pernah pegang uangnya, ada pengelolanya sendiri, dan diserahkan kembali ke OPZ untuk disalurkan.” pungkasnya. (guntur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *