Polsek Rejoso Ungkap Kasus DugaanTindak Pidana Curanmor

Kabaroposisi.net. (Pasuruan) – 

Anggota unit reskrim dan penjagaan Polsek Rejoso, berhasil melakukan pengungkapan Kasus terhadap Pelaku yang di duga melanggar tindak Pidana pencurian dengan Pemberatan. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP.

Pelaku MR (35) tahun asal Dusun Sumber RT 03 RW 05 Desa Dandanggedis Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan itu ditangkap di Desa Ketegan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan sekira jam 12.15 WIB. saat pelaku terjatuh dari sepeda motor.

Barang bukti ditemukan dari tangan pelaku yaitu : 1 Unit sepeda motor merek HONDA supra Tahun 2002 Nopol N-3473-XE. Warna.Hitam, 1 STNK sepeda motor HONDA supra Tahun 2002 Nopol N-3473-XE dan 1 Kunci kontak sepedah motor.

Penangkapan tersebut atas laporan dari Pelapor (Korban) Misnaji (70) tahun asal Dusun Kasuran RT02 RW.06 Desa Rejosolor Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan.

Waktu dan tempat kejadian pada
Hari Kamis  tanggal 27 Februari  2020.sekira jam : 11.45. WIB di area persawahan Dusun Kasuran Desa Rejesolor  kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan.

AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H atas pengakuan pelaku menjelaskan,

“Awalnya Pelaku MR (35) tahun berboncengan dengan temanya yang juga sebagai DPO, berangkat dari Grati mengunakan sepeda motor Revo. dengan maksud berkeliling mencari sasaran atau calon korban.
Sesampai di TKP sekira pukul.11.45 WIB pelaku melihat satu Unit sepeda motor HONDA supra Tahun 2002 Nopol N-3473-XE. Warna Hitam parkir di pinggir area persawahan keadaan kunci sepedah motor masih menancap.” Jelas Kapolsek.

Lantas seketika itu pelaku MR (35)  turun dan menghidupi mesin sepeda motor tersebut. Kemudian melarikan diri ke arah selatan sesampai jalan raya belok ke arah timur, Saksi yang tak jauh dari TKP.” ungkapnya.

Sementara menurut keterangan saksi kepada Polisi mengatakan,

“Saat melihat kejadian tersebut dengan seketika saksi mengejar mengendari sepeda motor sambil berteriak maling-maling.” tutur Kapolsek meniru keterangan saksi.

Sesampai di Desa Ketegan Kec.Rejoso Kab.Pasuruan. sekira jam 12.15 wib Pelaku MR terjatuh dari sepeda motor yang di kendarai tidak lama masyarakat datang pelaku di keroyok oleh masa, pelaku lain (DIN) berhasil melarikan diri.” terangnya.

Kemudian unit reskrim Polsek Rejoso dan Spk Rejoso mengamankan pelaku dan Barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.(pi87).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *