Polsek Singosari Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan/Penggelapan Jabatan

Kabaroposisi.net.(Malang) – 

Unit Reskrim  Polsek Singosari telah berhasil menangkap MYL (tersangka) dalam perkara tindak pidana penggelapan dengan pemberatan / Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

Tersangka (MYL) ditangkap Polisi tanpa adanya perlawanan di dalam sebuah rumah di Jl. Sukamenak Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Jawa Barat. Barang bukti yang ada pada tersangka juga diamankan berupa 50 (lima puluh) lembar faktur penjualan yang ditandatangani oleh tersangka (MYL) dan 27 (dua puluh tujuh) lembar faktur fiktip. Senin (24/02/2020).

Tersangka (MYL) adalah warga Kelurahan Karangrejo Kecamatan Ngasem Kota Kediri.

Dijelaskan oleh Kapolsek Songosari AKP Farid Fatoni, “Awalnya petugas Unit Reskrim mendapat informasi bahwa MYL (tersangka)
berada diwilayah Kediri. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di wilayah Kediri namun MYL (tersangka) telah pindah ke Wilayah Bandung Prov. Jawa Barat.” kata Kapolsek Farid.

“Lebih lanjut anggota unit reskrim polsek singosari dipimpin
Kanit reskrim melakukan pengejaran ke wilayah Bandung Prov Jawa Barat dan melakukan penyelidikan sampai
akhirnya berhasil menemukan tempat persembunyian tersangka yang sehari hari bekerja sebagai Driver ojek online yang beroprasi di wilayah Bandung.”

“Kemudian petugas unit reskrim dipimpin Kanit reskrim
dengan dibantu oleh petugas dari
Polrestabes Bandung, Polres Bandung dan Polda Jawa Barat
melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya tersangka
beserta barang bukti dibawah ke Polsek Singosari guna dilakukan
proses penyidikan lebih lanjut.” Jelas Kapolsek AKP Farid Fatoni.

Masih keterangan Kapolsek Singosari AKP Farid Fatoni menyampaikan, “Pelaku melakukan perbuatannya dengan modus/cara memalsukan order dari castumer, data/identitas toko dan menggunakan uang pembayaran/uang Perusahaan yang diterima oleh tersangka tanpa seijin perusahaan, sehingga Perusahaan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 387.000.000,-  (tiga ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).” ungkap AKP Farid Fatoni. (pi87).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *