Sidang Pembuktian Di KIPD, Pemohon Menghadirkan Saksi Dari Perangkat Desa

Sidang ajudikasi non-litigasi dalam penyelesaian sengketa informasi oleh Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Provinsi Jawa Tengah

SEMARANG kabaroposisi.net, – Sidang ajudikasi non-litigasi dalam penyelesaian sengketa informasi oleh Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Provinsi Jawa Tengah. Kepala Desa (Kades) Pilang kecamatan Randublatung kabupaten Blora masih di wakili kuasa hukumnya.

Sidang antara Kades Pilang sebagai termohon dengan Abu Ali Maskuri sebagai pemohon dipimpin oleh Majelis Ketua Handoko Agung S., S.Sos dengan anggota Zainal Abidin Petir, S.Pd, SH, MH, dan Drs. Sosiawan, SH, dengan Panitera pengganti Nuraini Dewi Maharani di kantor KIP Jawa Tengah, Jl. Trilomba Juang No. 18 Semarang(27/2/2020).

Bacaan Lainnya

Agenda sidang hari ini pembuktian untuk meminta penjelasan dari kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon. Namun dalam sidang hari ini pemohon menghadirkan saksi dari perangkat desa Pilang atas nama Farid Mahmud (58 thn) sebagai Kaur Umum desa Pilang kecamatan Randublatung.

Saksi menjelaskan dalam sidang. “Selama ini tidak di fungsikan sebagaimana Kaur umum pada umumnya. Dan tidak begitu di anggap di pemerintahan desa. Bahkan rapat rapat juga tidak pernah di undang
Bahkan dia (farid) juga tidak pernah tahu LPJ desa”,Jelas farid

Sebelumnya, telah diberitakan Kades Pilang dilaporkan warganya ke KIPD Jawa Tengah, karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan APBDes mulai dari tahun anggaran 2015 sampai dengan 2018.

Sidang ditunda 2 minggu kedepan dengan agenda putusan dan kedua belah pihak termohon ataupun pemohon diminta menyerahkan kesimpulan kepada majelis sidang. (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *