BLORA kabaroposisi.net, _ Kali ini temuan dugaan pungutan liar terjadi di institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yaitu RSUD dr. R. Soetijono Blora, di mana seorang warga Kedungjenar Blora pada Jumat, 21 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB melakukan pemeriksaaan dan penguapan (nebulisasi).
Setelah dilakukan pemeriksaaan ringan dan penguapan di UGD selama kurang lebih 15 menit, warga yang menjadi pasien tersebut menuju ke apotik RSUD untuk menebus resep obat dan melihat perincian biaya yang harus dibayar pada kasir.
” Dalam perincian pembiayaan tertulis adanya biaya Jasa Pelayanan sebesar Rp.6.000 (Enam ribu rupiah). Apabila tarif yang dibebankan, tidak sesuai peraturan perundang-undangan, hal tersebut berpotensi sebagai mal administrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara layanan yang ada.
Ini menjadi dugaan pungli.
Sangat berbeda dengan perbup no 54 tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada RSUD Kabupaten Blora Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Jasa Pelayanan tertulis Rp. 3.500 (Tiga ribu lima ratus rupiah). Maka ketika dalam struk pembayaran obat tertera Rp. 6.000 (Enam ribu rupiah) terjadi selisih 2500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Sementara itu dr Nugroho dikonfirmasi secara terpisah dengan beberapa awak media, ” pungutan jasa tersebut sudah sesuai dengan aturan, yang tercantum dalam struk juga sudah sesuai Perbup bahwa pelayanan informasi obat terdiri dari jasa sarana 2000 dan jasa pelayanan 3000 dan 1000 peraturan direktur itu dimana saja seperti itu, 1000 untuk akreditasi label g boleh manual harus cetak, habis pakai, ” terangnya
” kesalahan vendor seharus di tulis Jasa pelayanan kefarmasian di tulis jasa pelayanan saja sebenarnya esensinya sama, Kami siap dikonfirmasi uang 1000 berkaitan dengan bahan habis pakai. ” ujar Orang nomor satu di RSU Blora ini.
Eko Arifianto Ketua LSM Geram bersama kawan kawan, ” Merujuk perbub no 54 tahun 2019 jelas jenis layanan, untuk layanan informasi obat terdiri dari jasa sarana 1500 dan jasa pelayanan 3500, dan tertulis dalam jelas jasa pelayanan tertulis dan tervalidasi 6000,” jelasnya.
Rudito Biasa dipanggil Kaji Rudi mengatakan ini Masukkan, apa direktur punya kewenangan menentukan atau membuat peraturan terkait pungutan yg dilakukan di RSU ? Kan harusnya ada dasar hukumnya, yaitu perbup soal tarif layanan dan lain lain diusulkan oleh RSU kepada kepala daerah sehingga keluarlah perbup tersebut.
Pelayanan Publik, bahwa komponen standar pelayanan salah satunya harus jelas dasar hukum dan biaya dan tarif, masyarakat sebagai pengguna layanan berhak mendapatkan informasi.
Laporan LSM Geram dikejaksaan negeri Blora di terima kasi intel Muhammad Adung, SH,” kami terima laporan pengaduan ini dan kami pelajari terlebih dahulu,” tegasnya
Pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (Pasal 12e U No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi).
Jika dilihat memang kecil tetapi kalo dikali berapa bantak pengguna layanan kesehatan dan berapa tahun jumlahnya menjadi sangat besar. (guntur)