LPK-LI Geram Datangi Kantor CIMB Niaga Auto Finance, Diduga Tahan BPKB Konsumen Belum Bayar Denda

Surabaya.Kabaroposisi.net. –Dodik Firmansyah dari Lembaga Perlindungan Konsumen Lembakum Indonesia (LPK-LI) berkantor di Perum Green River Park Blok B5/10, Menganti Gresik, bersama kliennya bernama Suwarno mendatangi kantor CIMB NIAGA Auto Finance di Komplek Pertokoan Rich Palace jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Rabu (18/3/2020) sekira pukul 10.00 Wib.

Tujuan Dodik Firmansyah mendampingi Suwarno datang ke CIMB Niaga Auto Finance untuk melakukan pengajuan penghapusan denda keterlambatan pembayaran angsuran kredit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih tahun 2016 dengan nopol L 1848 ZH yang telah lunas. Hal itu dituturkan Dodik Firmansyah saat ditemui awak media.

“Terkait perbuatan yang dilakukan CIMB NIAGA Auto Finance masalah denda atas keterlambatan pembayaran konsumen/ kreditur telah melanggar Undang – Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, khusus pasal 18 ayat 1. Pasal itu menyatakan Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/ atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen secara sepihak,” tutur Dodik Firmansyah.

“Dalam hal ini pihak CIMB NIAGA Auto Finance terkait denda yang dikenakan debitur terindikasi sudah masuk ranah tindak pidana pemerasan, sesuai dengan pasal 368 KUHP dan pasal 371 KUHP,” ungkap Dodik Firmansyah.

“Diluar masalah ini, kami selaku LPK-LI, apabila ada kejadian terkait masalah perlindungan konsumen, maka kami akan jadi garda paling depan membela konsumen,” pungkas Dodik Firmansyah.

Dikesempatan berbeda, awak media melakukan konfirmasi kepada Head Operational CIMB NIAGA Auto Finance bernama Anis dan menjelaskan bahwa pihaknya adalah cabang yang mengikuti aturan oleh Head Office di Jakarta.

“Per satu Maret, terkait denda akibat dari kelalaian konsumen telat membayar angsuran tidak ada potongan, hal itu instruksi dari pusat, Head Office Jakarta,” ungkap Anis. Rabu (18/3/2020).

Ketika dikonfirmasi terkait UU konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 18 tentang Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/ atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen secara sepihak, Anis mengatakan,

“Jadi semua sentralisasi, kita hanya menjalankan SOP perusahaan, setiap perjanjian sudah ditandatangani kedua belah pihak dan sudah melalui pemeriksaan legal hukum. Silakan pengajuan tentang denda hubungi Head Office di Jakarta. Jika denda tidak dibayar BPKB tidak bisa kita keluarkan,” pungkasnya.

Awak media akan melakukan konfirmasi terkait masalah denda yang diterapkan pihak finance terhadap konsumennya kepada pihak- pihak terkait, antara lain ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), supaya bisa jelas peraturan pemerintah tentang denda yang diterapkan perusahaan finance kepada konsumennya (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *