BEREDAR ISU PN SUMENEP AKAN MEMUTUS BEBAS SALAH SATU TERDAKWA PEMBUNUHAN BERENCANA DI TALANGO

SUMENEP Kabaroposisi.net, – Salah satu terduga pelaku kasus pembunuhan Ibnu Hajar yang menjadi korban penembakan oleh orang tidak dikenal di Pulau Talango di Kabupaten Sumenep yang bernama Nito yang saat ini menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep diisukan akan di putus bebas.

Isu bahwa salah satu terduga pelaku pembunuhan akan di putus bebas beredar melalui desas desus warga di Desa Cabbiye, sementara anak korban bernama Raziqi sangat heran, masa sudah beredar mau di putus bebas padahal agenda putusan di Pengadilan Negeri Sumenep masih di jadwalkan pada hari Selasa, 21 April 2020.

Sementara itu terhadap isu yang beredar, Pengacara keluarga korban Ach Supyadi, SH., MH. saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa isu itu pasti hoax, karena tidak mungkin pengadilan akan membocorkan putusan yang masih belum dilaksanakan, “saya rasa isu yang beredar kalau terdakwa Nito akan di putus bebas itu tidak benar alias hoax, karena putusannya masih belum, putusannya masih mau dibacakan hari Selasa yang akan datang”, ujar Supyadi.

Lanjut Supyadi, Kalau ini terbukti maka ini masuk pada ranah pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. mudah-mudahan majelis hakim bisa menerapkan hukuman yang seberat-beratnya jika nanti di persidangan bukti dan faktanya terbukti.

“Saya dan keluarga korban berharap pelaku beserta orang-orangnya untuk di hukum mati jika di persidangan nanti terbukti bahwa dalam kasus kematian Ibnu Hajar ini ada unsur pembunuhan berencana,” imbuhnya.

Untuk diketahui, latar belakang di tembaknya korban Ibnu Hajar karena dituduh melakukan santet terhadap ayah terdakwa (Nito) yang meninggal kurang lebih 10 tahun yang lalu. (red)

Pos terkait