Pimpinan Komite I : DPD RI Tolak Pilkada 2020

Kabaroposisi.net. Jakarta – Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akibat wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rencana akan melaksanakan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Terkait dengan hal tersebut, Komite I DPD RI memberikan beberapa pokok-pokok pertimbangan.

Hal itu disampaikan salah satu Pimpinan Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi, MIP, dalam pesan WhatsApp, Selasa (02/06/2020). Pertama, kata Fachrul, WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir.

Kedua, lanjut dia, Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. “Sampai saat ini status tersebut masih berlaku, belum dicabut,” ujar Fachrul.

Pertimbangan berikutnya adalah bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda. Juga, akhir-akhir ini terjadi perluasan cakupan wilayah yang terkena bencana. “Hal itu menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia,” imbuh Fachrul yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI itu.

Perimbangan DPD RI lainnya adalah bahwa Pilkada Serentak akan melibatkan 270 daerah dengan kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang. Ratusan juta pemilih itu sangat rentan untuk terpapar Virus Corona yang mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara pemilu. “Sangat penting dipertimbangkan pula bahwa faktanya sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir,” Fachrul mengingatkan.

Selain itu, ujar Fachrul lagi, anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9.9 triliun. Dana itu tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah. “Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara,” jelasnya.

Terakhir, pertimbangan keenam, penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya di tengah pandemi corona dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, lanjut Senator asal Aceh ini, dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI harus memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi suprema lex esto”. “Yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Berkenaan dengan hal tersebut, Komite I DPD RI menyatakan sikap tidak setuju terhadap rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020,” tutup Fachrul. [FZR/Red]

Pos terkait