KABAROPOSISI.NET | Blora, _ Kejaksaan Negeri Blora stagnan penangganan kasus kasus yang dilaporkan belum ada yang terselesaikan sampai hari ini, meskipun sudah berkali kali di audensi Lembaga Swadaya Masyarakat, diantaranya kasus dugaan korupsi di desa Pilang, kasus dugaan pungli RSUD Seotijono, Kasus Dugaan Korupsi Praja Todanan, kasus dugaan Korupsi di desa Begajing, Kasus Dugaan pungli PTSL di kabupaten Blora.
Hari ini Rabu 4/06/2020 untuk kesekian kalinya aliansi LSM di kabupaten Blora mendatangi kantor kejaksaan Negeri Blora untuk menanyakan kelanjutan penangganan kasus tersebut terutama kasus dugaan korupsi di Desa Pilang, yang berkasnya hilang pada laporan dugaan Desa Pilang.
Dalam audensi tertutup tersebut tidak dalam ruang konsultasi untuk kali ini di ruang Kepala Kejari Kabupaten Blora. Hadir Kapolsek kota Blora ikut menyaksikan, Darda Syahrial yang mendapatkan kuasa dari aliansi LSM ini mengungkapkan kegeramannya.
“akan saya bawa ketingkat lebih tinggi karena penanganan dikajari Blora ini sangat lamban, desa pilang kasus tahun 2016 sampai sekarang belum selesai,” tegas Darda.
Sugiarto ketua Forum Komunikasi Masyarakat Blora Selatan mengatakan, “Apapun Alasan Kejaksaan Negeri Blora mengambil langkah yang serius agar tidak berhenti atau mandek, ini kasus lama sekian tahun tidak terselesaikan, Dan kami sudah bertekat bersama untuk membawa ke tinggkat lebih tinggi, jika sampai kurun waktu yang kita berikan tidak ada progresif yang baik, kita akan laporkan ke Kejaksaan Tinggi” pungkasnya dengan serius.
Sementara itu Kasi intel kejaksaan Blora Muhammad Adung,” kasus desa pilang sendang dalam proses pada tahapan penyelidikan, untuk berkas hilang saya tidak tahu karena saya belum disini,” Kilahnya
Ketua LSM Pending Mas Rudito biasa dipanggil Kaji Rudi diwawancarai terpisah dengan kabaroposisi,” jika kasus laporan laporan dikejaksaan negeri Blora tidak ditindaklanjuti kami segera melakukam aksi mengerahkan massa untuk menduduki kantor kejaksaan Negeri Blora dalam waktu dekat, ” tegasnya (GaS)