Putusan KIP Propinsi Jawa Tengah Kades Pilang diminta Meyerahkan Dokumen

KABAROPOSISI.NET |Blora, _ Dalam sengketa di Komisi Informasi Publik Propinsi Jawa Tengah, Nomor Registrasi 035/SI/X/2019 yang diajukan oleh Abu Ali Maskuri warga Pilang Kecamatan Randu Blatung Kab Blora melawan Kepala Desa Pilang telah di putuskan pada hari Kamis tanggal 11/06/2020 nomor 008/PTS-A/VI/2020.

Dalam putusan tersebut komisi infomasi propinsi Jawa Tengah setelah melalui rapat musyawarah majelis komisioner didalam sidang umum terbuka didamping panetira penganti, Komisi Informasi Publik memerintahkan kepada termohon yaitu Kepala Desa Pilang untuk memberikan Salinan APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban ABDes tahun 2015, 2016, 2017, 2018 kepada pemohon yaitu Abu Ali Maskuri.

Bacaan Lainnya

Penyerahan salinan dokumen yang dimaksud termohon yaitu kades Pilang kepada pemohon selama 14 hari kerja setelah ditetapkan pada hari ini 11/06/2020. putusan ini sedianya dihormati kedua belah pihak.

Sengketa ini dimulai pada 19 Desember 2019 diduga ada penyalahgunaan wewenang di lingkungkan pemerintah desa Pilang yang kemudian di lanjutkan permintaan salinan dokumen APBDes dan LPj ABPDes Warga Pilang tersebut.(GaS)

Pos terkait