Kabaroposisi.net.|Banyuwangi – Warga Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi sebanyak 188 Kepala Keluarga, Minggu 14/06/2020. Terima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos tahap II sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah)
Mengingat masa pandemi Covid-19 para penerima manfaat BST diwajibkan memakai Masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Persyaratan yang harus dibawa selaku penerima manfaat Kartu Keluarga dan menunjukkan KTP asli kepada petugas.
“Sebelumnya supaya tidak terjadi fitnah dan salah persepsi perlu saya jelaskan. Bahwa data nama-nama penerima BST ini bukan Pemerintah Desa yang mendata. Data yang kami terima adalah dari Pusat mengacu pada data sensus tahun 2011. Jadi kalau ada kesalahan seperti tumpang tindih nama penerima dan bahkan ada yang meninggal tapi masih terdaftar, bukan kesalahan Pemerintah Desa mohon difahami”, jelas Kades Apandi.
Berikut Kades Apandi menyampaikan bahwa dalam penyaluran bantuan baik BLT DD maupun BST tidak ada pemotongan apapun.
Pada proses penyerahan bantuan dana BST oleh petugas Kantor Pos kepada penerima manfaat. Dilakukan dengan cukup selektif dan hati-hati, selain kepastian indentitas penerima juga didokumentasi yaitu diambil gambar per penerima baik fisik penerima berikut data identitas penerima oleh petugas Kantor Pos. (r35).