Penerima BST Kemensos Tahap II Singolatren Wajib Pakai Masker, Cuci Tangan & Jaga Jarak

Kabaroposisi.net.|Banyuwangi – Warga Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi sebanyak 188 Kepala Keluarga,  Minggu 14/06/2020. Terima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos tahap II sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah)

Mengingat masa pandemi Covid-19 para penerima manfaat BST diwajibkan memakai Masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Persyaratan yang harus dibawa selaku penerima manfaat Kartu Keluarga dan menunjukkan KTP asli kepada petugas.

Bacaan Lainnya

Mendukung kegiatan penyerahan BST supaya berjalan lancar aman dan sesuai prosedur hadir Bhabinkamtibmas Singolatren Bripda Puguh Prayogo, Babinsa Singolatren Sertu Hadi Sucipto, dan pejabat dari Kecamatan Singojuruh. Demi aman dari penularan Covid-19, tak segan-segan Kades, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa tegur dan beri saran penerima manfaat yang tidak pakai Masker.

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap II Desa Singolatren dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dilakukan oleh petugas Kantor Pos setempat. Sebelum dilakukan penyerahan BST oleh petugas, sekapur sirih dari Apandi selaku Kepala Desa Singolatren kepada para penerima manfaat.

Untuk menghindari adanya fitnah dan salah persepsi di masyarakat tentang data penerima BST, Kades Apandi jelaskan kepada penerima manfaat.

“Sebelumnya supaya tidak terjadi fitnah dan salah persepsi perlu saya jelaskan. Bahwa data nama-nama penerima BST ini bukan Pemerintah Desa yang mendata. Data yang kami terima adalah dari Pusat mengacu pada data sensus tahun 2011. Jadi kalau ada kesalahan seperti tumpang tindih nama penerima dan bahkan ada yang meninggal tapi masih terdaftar, bukan kesalahan Pemerintah Desa mohon difahami”, jelas Kades Apandi.

Berikut Kades Apandi menyampaikan bahwa dalam penyaluran bantuan baik BLT DD maupun BST tidak ada pemotongan apapun.

“Untuk penyaluran bantuan tunai baik BLT DD maupun BST saya tegaskan tidak ada potongan apapun. Tolong diwaspadai siapapun yang mengatasnamakan perangkat atau staf desa mendatangi ke rumah bapak ibu minta upah atau melakukan pemotongan. Jangan diberi dan laporkan kepada saya, akan saya tindak tegas dan bila tidak bisa dibina akan saya serahkan kepada penegak hukum”, himbau dan tegasnya.

Pada proses penyerahan bantuan dana BST oleh petugas Kantor Pos kepada penerima manfaat. Dilakukan dengan cukup selektif dan hati-hati, selain kepastian indentitas penerima juga didokumentasi yaitu diambil gambar per penerima baik fisik penerima berikut data identitas penerima oleh petugas Kantor Pos. (r35).

Pos terkait