Serahkan Bantuan Sembako APBD Sekaligus Sosialisasi Pajak

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Sebanyak 100 warga Desa Benelan Lor Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi hari ini Senin 20/7/2020 sebagai Penerima Manfaat (PM) pananggulangan dampak Covid 19 berupa sembako dari APBD.

Menerapkan protokol kesehatan setiap warga Penerima Manfaat yang datang diwajibkan pakai masker, cuci tangan, dan dilakukan tes suhu tubuh (thermi gun). Tak hanya itu tempat duduknyapun diatur jaraknya sedemikian rupa untuk social distancingnya.

Bacaan Lainnya

Realisasi bantuan sembako dari APBD Kabupaten Banyuwangi tersebut untuk tahap yang ke 2. Khoirul Anam Kepala Desa Benelan Lor saat ditemui media mengaku bersyukur bantuan sembako dari APBD realisasi meski bisa dibilang terlambat.

Oleh karena itu Kades Anam dalam sambutannya sebelum penyerahan bantuan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat penerima manfaat.

“Saya minta maaf bila bantuan ini datangnya terlambat, tapi keterlambatan ini bukan karena kesalahan Pemerintah Desa. Pemerintah Desa sebatas menyalurkan saja kepada masyarakat, yang menentukan kapan realisasinya bantuan ini dari pihak Kabupaten. Tapi kita tetap harus bersyukur bantuan ini realisasi daripada tidak sama sekali. Semoga untuk tahap tiga realisasinya lancar bulan depan ini “, ungkap Kades Anam

Selanjutnya Sekdes Benelan Lor Eka Susilowati sempatkan waktu untuk sosialisasi tentang pajak kepada masyarakat yang hadir. Sekdes menyampaikan kepada masyarakat kalau pada SPPT ada kenaikan nominal pajak jangan kaget. Karena pada pembayaran pajak sebelumnnya hanya untuk pajak bumi tidak termasuk bangunannya.

Lanjutnya untuk pembayaran pajak yang sekarang bangunan muncul angkanya di SPPT. Namun meski begitu menurut Sekdes bila ada wajib pajak yang merasa keberatan dengan beban pajak yang baru itu. Dipersilahkan datang ke kantor desa untuk mengajukan keberatan, kemudian akan diteruskan ke Bapenda. Disebutkan juga sarat-saratnya membawa bukti hak kepemilikan dan KTP yang sesuai dengan nama pada bukti hak kepemilikan.

Berikut akan ada petugas dari Bapenda yang turun untuk melakukan tinjauan ke rumah wajib pajak yang mengajukan keberatan. Masih menurut Sekdes dari Pemerintah Desa bisa membantu memberikan Surat Keterangan Permohonan Keringanan saja. Selebihnya tentang dapat atau tidaknya keringanan adalah kewenangan Bapenda. (r35).

Pos terkait