BUPATI MENGHALANG – HALANGI MEMPERJUANGKAN DD, SUDIR SANTOSO : BUPATI NGGAK PUNYA OTAK !

KABAROPOSISI.NET, Ngawi – Parade Nusantara terus menggalang dukungan dari masyarakat utamanya kepala desa maupun perangkat desa guna menghadapi judicial review Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Undang Undang tersebut tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan dihadiri puluhan Kepala desa dan perangkat desa perwakilan dari Kabupaten Ngawi, Madiun dan Magetan di Desa Watualang Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi Jawa Timur Rabu (5/8) malam.

Pada penyampaiannya, Ketua Parade Nusantara menekankan pentingnya peran Dana Desa (DD) dalam percepatan dan pemerataan pembangunan  paska disahkannya undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Bacaan Lainnya

Namun dengan Peraturan Perundangan Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian  disahkan menjadi undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, Dana Desa dicabut hingga batas waktu tak menentu.

“Dana Desa memberikan dampak luar biasa pada masyarakat. Kita semua tahu apalagi kepala desa. Namun dengan adanya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, menjadi hilang.” Terang Sudir Santoso Ketua Parade Nusantara.

Karena besarnya peran DD untuk kemajuan desa, pria lulusan hukum tersebut mengibaratkan bila ada bupati menghalang – halangi pertemuan untuk memperjuangkan Dana Desa sama dengan bupati tidak punya otak.

“Kalo ada bupati kepingin menghalang – halangi pertemuan membahas penyelamatan Dana Desa, dilarang, dihalang halangi supaya tidak terjadi, saya katakan bupati nggak punya otak.” Kata Sudir dengan ekspresi  geram.

Sudir juga berpendapat bila dalam pengalihan fungsi Dana Desa tidak perlu Undang Undang baru. Ia menilai pengalihan fungsi Dana Desa cukup dengan keputusan menteri.

Secara umum perjuangan Parade Nusantara dilakukan melalui dua cara. Cara pertam secara Yuridis dan berikutnya politis.

Cara yuridis dimaksud dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sedang secara politis, Parade Nusantara akan mendatangi sembilan komisi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menanyakan alasan persetujuan Peraturan Perundangan Nomor 1 Tahun 2020 yang di sahkan menjadi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020. (RYS)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *