KABAROPOSISI.Net|Kediri, _ Reforma Agraria membuka peluang bagi warga Dusun Tegalrejo Desa Babadan untuk memperoleh kembali hak atas tanah mereka eks Dusun Balerejo dan Durenan Desa Babadan Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Sabtu 15/08/2020.
Kabar yang menggembirakan itu disampaika kepada warga Dusun Tegalrejo oleh Rahmat Mahmudi, Ketua Ormas GR-MKLB yang menjadi pendamping warga bersama Ormas BARA JUANG dalam pertemuan di salah satu rumah warga setempat.
Disampaikan oleh Rahmat, bahwa dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kediri (Senin, 10/2020) warga mendapat dukungan moril dari Komisi I DPRD dan BPN Kabupaten Kediri dalam memperjuangkan kembalinya hak atas tanah warga yang sejak 1966 dikuasai oleh PTPN XII Ngrangkah Pawon.
Tanah yang diperjuangkan warga eks Dusun Balerejo dan Durenan itu memiliki luas 124 Ha yang sejak 1987 menjadi bagian dari HGU PTPN XII Ngrangkah Pawon dengan total luaa 2.521 Ha. HGU itu berakhir pada tahun 2012 kemarin dan telah diperpanjang kembali hingga 2037.
“Warga punya peluang besar memperoleh kembali haknya itu selambat-lambatnya tahun 2037 nanti saat HGU berakhir. Namun kami berjuang agar warga mendapat previlage / perlakuan istimewa untuk dipercepat mengingat warga sudah menderita lebih dari 54 tahun sejak tanahnya dikuasai PTPN sejak 1966”, kata Rahmat.
Warga yang hadir lebih dari 200 orang itu tampak menyambut gembira atas hasil RDP dengan DPRD itu, dan berharap proses pengembalian hak itu dapat berjalan lancar. Tampak ikut hadir Nunik Susilowati (Ketua Ormas BARA JUANG), Darno Harianto (Ketua Kelompok Tani Maju Makmur, dan beberapa anggota GR-MKLB. (Uli)