KABAROPOSISI.NET|Pacitan, _ Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Kabupaten Pacitan mulai hari ini, Selasa (15/09) menerapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan. Polres Pacitan akan menggelar operasi yustisi, bersama-sama unsur TNI, Satpol PP, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Pacitan.
“Tujuan penerapan aturan ini sebenarnya untuk melindungi rakyat supaya tidak tertular covid 19 dan semoga tidak banyak yang melanggar”, terang Bupati Indartato saat memantau operasi yustisi di Terminal Bus Pacitan.
Operasi Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda Pemerintah Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No. 1 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati No.70 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian korona di Pacitan.
Dengan operasi yustisi ini masyarakat diharapkan sadar dan mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker saat keluar rumah. Petugas akan menerapkan sidang ditempat kepada pelanggar yang terjaring razia. Sesuai Perbup No. 70 tahun 2020 pelanggar perorangan dikenai sangsi administrasi maksimal Rp.50 ribu dan Rp.500 ribu untuk pengelola kegiatan atau pemilik usaha.
“Jika kemarin hanya bersifat teguran dan sanksi sosial maka kali ini kita terapkan yustisi dan denda”, tegas Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto saat mendampingi bupati.
Dengan aturan yang lebih tegas kapolres berharap masyarakat sadar dan mau mematuhi protokol kesehatan. Mempertimbangkan aspek edukasi sanksi denda tidak memberatkan namun bersifat memberi efek jera. Memakai masker ditengah pandemi menurut Kapolres ibarat memakai helm saat berkendara. Awalnya susah namun setelah terbiasa masyarakat akan merasakan kenyamanan. (Sus)