Sekber LSM Macan Putih, Soroti Tahapan Pembahasan/Penyusunan APBD Banyuwangi TA 2021

KABAROPOSISI.NET | BANYUWANGI – LSM Semilir, LSM Solidaritas Masyarakat Transparansi (SOMASI), Bersama Memberdayakan Warga (BMW), Independen Pambaharu Indonesia (IPI), dan Gerakan Rakyat Untuk Perubahan (GRUP). Yang selanjutnya tergabung dalam Sekber LSM Macan Putih, layangkan kritik terkait APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.

Suparmin, SH (Ketum LSM SOMASI) selaku Devisi Hukum Sekber LSM Macan Putih, menilai ada sesuatu kejanggalan atau kurang pas. Yang menjadi sorotan tentang rangkaian tahapan penyusunan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana dijelaskannya kepada media, bahwa dasar adanya dugaan masalah pada tahapan penyusunan APBD Banyuwangi mengacu pada UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU RI  No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU RI  No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP RI No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Yang menjadi dalih-dalih Sekber LSM Macan Putih kritik keras terhadap rangkaian tahapan penyusunan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2021. Dijelaskan bahwa sebagaimana diatur Permendagri No. 33 tahun 2019,  ada 6 tahapan yang harus dilalui diantaranya : a). Penyusunan KUA, b). Penyusunan PPAS, c). Persiapan SE Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD, d). Penyusunan Rencana Perda APBD, e). Penetapan APBD. Bahwa telah diatur dalam UU, PP, maupun Permendagri. Tentang “Batasan Waktu” dalam setiap tahapan tersebut, sehingga menghasilkan APBD yang kredibel dan sebanyak mungkin dipahami oleh pihak Legislatif maupun Eksekutif sebelum ditetapkan dalam pengesahan.

Kemudian dari uraian argumen sebelumnya setelah dikorelasikan dengan realita yang terjadi. Suparmin, SH melalui Sekber LSM Macan Putih mensinyalir ada yang bertolak belakang. Yang selenjutnya disebutnya sebagai sebuah temuan dugaan ada kejanggalan pada rangkaian tahapan penyusunan APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2021. Secara detail berikut digeber oleh Suparmin, SH pokok-pokok indikasi yang mengarah pada dugaan-dugaannya sebagai berikut:

Jadwal Banmus Penyampaian Nota Bupati atas diajukannya KUA PPAS 2021 dilaksanakan pada awal bulan Nopember 2020. Namun pihak DPRD Banyuwangi sebagian besar anggotanya berada pada posisi kesibukan luar biasa dalam mengemban “Tugas Negara” berkali-kali (lebih dari 1 kali) yakni Studi Banding, Kunjungan Kerja dan Konsultasi yang semuanya dilakukan di luar kota bahkan ke luar Propinsi Jawa Timur : a) Bahwa penyampaian Rancangan KUA PPAS dari Kepala Daerah Banyuwangi kepada DPRD Banyuwangi sesuai tahapan yang telah diamanatkan dalam peraturan yaitu paling lambat minggu ke-2 pada bulan Juli 2020. b) Bahwa Kesepakatan Kepala Daerah Banyuwangi dan DPRD. Banyuwangi atas Rancangan KUA PPAS paling lambat pada minggu ke-2 di Bulan Agustus 2020. c) Bahwa Penyampaian Penerbitan SE. Kepala Daerah Banyuwangi perihal Pedoman Penyusunan RKA. SKPD. dan RKA. PPKD. serta RAPERDA. APBD. oleh Kepala Daerah Banyuwangi dilakukan paling lambat minggu ke-3 bulan Agustus 2020. d) Bahwa Penyampaian RAPERDA. APBD. Oleh Kepala Daerah Banyuwangi kepada DPRD. Banyuwangi paling lambat minggu ke-2 bulan September 2020. e) Bahwa Persetujuan bersama DPRD. Banyuwangi dan Kepala Daerah Banyuwangi paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran

Jadwal Banmus yang ada pada bulan Juli dan Agustus 2020 tidak terjadwal tentang KUA PPAS sesuai amanat UU, PP ataupun Permendagri, dan secara hukum tidak ada sanksinya. Tetapi apabila dilogika berpikir manusia tidaklah mungkin bahwa “BUKU RAPBD” setebal 0,5 (setengah) meter dan baru diberikan kepada DPRD. Banyuwangi pada hari Senin, 23 Nopember 2020 kemudian dilakukan pembahasan selama 3 sampai 4 hari, kemudian tiba-tiba di “SAH” kan.

Berangkat dari uraian tersebut, Sekber LSM. MACAN PUTIH Banyuwangi mempertanyakan kelayakan proses menuju disahkannya Raperda APBD 2021 tersebut.

“Oleh karena itu, kami Sekber LSM Macan Putih menggugat, Agar APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021 tidak keburu disahkan, agar dilakukan pendalaman ulang dan terbuka sesuai dengan tahapan-tahapannya”, tegasnya.

Yang jadi tuntutan Sekber LSM Macan Putih diantaranya disebutkan, DPRD Banyuwangi agar mengembalikan APBD kepada Bupati Banyuwangi dan menggunakan APBD 2020 untuk dipergunakan acuan pada tahun 2021. Tak hanya itu, Sekber LSM Macan Putih juga akan bersurat kepada Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri RI, agar tidak menyetujui APBD Kabupaten Banyuwangi 2021 karena diduga melanggar aturan formal. Dan meminta secara legowo kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi agar tidak menyetujui APBD Kabupaten Banyuwangi 2021 dan mengembalikan kepada Bupati Banyuwangi sebagai pihak Eksekutif. (r35).

Pos terkait