Sekber LSM Macan Putih, Berharap Hukum Berat Oknum ASN Diduga Salahgunakan Kewenangan Terkait Pabrik Triplek

Kabaroposisi.net.| BANYUWANGI – Sorotan persoalan Pabrik Triplek yang berlokasi di Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi. Rupa-rupanya tidak hanya pada sebatas viral di pemberitaan media dan adanya tindakan penutupan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja.

Ternyata ada yang menyorotinya lebih jauh dan lebih serius lagi yaitu selain dilakukan penutupan diminta adanya tindakan pembongkaran. Siapa dia…? tak lain dan tak bukan Sekber LSM Macan Putih yang merupakan gabungan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Diantaranya LSM Semilir, LSM Solidaritas Masyarakat Transparansi (SOMASI), Lembaga BMW, Lembaga Independen Pembaharu Indonesia (IPI) dan Gerakan Rakyat Untuk Perubahan (GRUP).

Bacaan Lainnya

Koordinator LSM Sekber Macan Putih Suparmin, SH Kamis 27/01/2022 dalam keterangannya mengatakan,

“Masalah Pabrik Triplek di Glenmore jangan dianggap sepele kalau memang ingin menegakkan aturan dan menghilangkan adanya praktek-praktek kotor dalam perijinan. Budaya-budaya menggunakan power pejabat untuk mempermudah urus ijin pendirian perusahaan harus ditiadakan”, tutur pentolan LSM yang sudah banyak makan garam itu.

Tambahnya, “Soal Pabrik Triplek jangan hanya formalitas dipasang papan himbauan, penghentian, dan pollice line. Jelas-jelas tidak ada IMB nya harus dibongkar biar belajar menghormati aturan yang ada. Berikan kelonggaran dalam penegakan aturan sama saja beri peluang terjadinya pelanggaran-pelanggaran berikutnya. Kami Sekber LSM Macan Putih melakukan ini tidak berharap pujian, tidak juga ingin menjatuhkan siapapun. Tapi kami sudah mendoktrin diri membantu menegakkan supremasi hukum demi kemaslahatan semuanya”, tegasnya.

Terkait permasalahan tersebut Suparmin, SH atas nama lembaganya mengaku akan bersurat kepada Bupati Banyuwangi, yang katanya akan ditembuskan ke Presiden R.I, di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri PAN. RB. RI, Menteri LH dan Kehutanan RI, BKN RI, Komisi Ombudsman RI, Komisi ASN, Gubernur Jawa Timur, BKD Jawa Timur, Sekda. Kab. Banyuwangi, BKD Kab. Banyuwangi, dan POL.PP. Banyuwangi.

Sekilas beberapa persoalan yang menurut Suparmin, SH (Sekber LSM Macan Putih) jadi penting untuk disikapi adanya koronologi sebagai berikut disebutkan : Pembangunan Pabrik Triplek skala besar tidak memilik IMB/PBG (Persetujuan Bangunan, ada pengakuan dari pihak pabrik yang menyatakan bahwa proses pengajuan IMB telah dilakukan dan dipercayakan kepada oknum ASN Pemkab. Banyuwangi yang berpengaruh, diduga bertindak sebagai Makelar Perijinan. Hal-hal lain secara rinci dimuat dalam draf surat yang akan dilayangkannya.

Terkait diduganya ada campur tangan onkum ASN Pemkab Banyuwangi, dengan tegas pula disampaikan oleh pentolan LSM Banyuwangi ini. Bahwa diduga ada campur tangan oknum ASN dalam pembangunan pabrik triplek yang bertindak sebagai calo perijinan. Diduga melanggar disiplin dan penyalagunaan wewenang sebagaimana telah diatur dalam PP. No. 53/2010 tentang Disiplin ASN serta UU No 5/2014 tentang ASN.

Yang kemudian Suparmin (Sekber LSM Macan Putih) akhiri penyampaiannya menegaskan, sudah seharusnya Pemkab Banyuwangi untuk segera melakukan pemeriksaan dan melaksanakan hukuman terberat yaitu pemecatan dengan tidak hormat. Serta mendesak Pemkab Banyuwangi melalui yang berwenang untuk melakukan tindakan pembongkaran.

“Mohon kepada Bupati Banyuwangi dan pihak terkait untuk mempertimbangkan surat kami dengan melakukan tindakan pembongkaran bangunan gedung pabrik Triplek dan memeriksa oknum ASN kemudian melakukan pemecatan”, tegas dan pungkasnya. (r35).

Pos terkait