Kades Pakamban Sumenep, Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik

KABAROPOSISI.NET|Madiun _ Orang nomor satu di desa Pakamban Kecamatan Pragaan kabupaten Sumenep. (29/12/20). Kades Pakamban Muhlisin (38) harus berurusan dengan polres Sumenep.

Mendasar laporan nomor : TBL-B/291/XII/Res.1.4/2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tertanggal 29 Desember 2020

Bacaan Lainnya

“Betul, saya melaporkan pencemaran nama baik ke Polres Sumenep dan waktu laporan saya di dampingi oleh kuasa hukum Supyadi”, ujar Hani panggilan dari Sri Handayani saat ditemui media.

Awal kronologi sesuai laporan, Kamis 24/12/20, saat itu Muhlisin menelpon Hani dan menuduhnya telah membuat video porno, namun Hani tidak merasa membuat video porno.

“Iya benar, terlapornya Kades Pakamban Laok dan yang melapor warga Pakamban Laok sendiri, namanya Sri Handayani, ” Tegas anggota Polres saat di konfirmasi.

“Saat itu saya dituduh buat video tak senonoh, saya tiba tiba ditampar dan dicakar sama dia (Muhlisin)”, terang Sri Handayani kepada media ini.

Saat media menghubungi PH Sri handayani, Supyadi SH membenarkan akan dirinya sebagai kuasa hukumnnya.

“Ibu Sri menguasakan kepada kami, dan langkah kami tentunya akan mengembangkan kasus ini, tidak hanya pencemaran nama baik saja, kita akan menggali video tersebut, video apa dan bagaimana keasliannya, ini juga akan kita pakai UU ITE”, tegas Supyadi SH yang juga bagian dari Team 16 Sumenep.

“tentunya tidak pencemaran saja, kasus penganiayaan juga kita laporkan, untuk Video masih kita bahas dengan team IT kami”, pungkas Supyadi SH. (har/pr@)

Pos terkait