Diduga Menipu Warganya, Oknum Perangkat Desa Batuputih Laok Dilaporkan Ke Polisi

Korban (baji Ping) di dampingi PH Ajmad Azizi SH dan Patner

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Dengan modus Bisnis, seorang oknum perangkat desa ini terbilang cukup lihai dalam memperdaya korbannya, bahkan tak tanggung tanggung, tetangganya sendiri pun jadi korban dugaan penipuan berkedok bisnis, hingga membuat korban kesal dan gerah untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi,

Didampingi kuasa hukumnya Ahmad Azizi SH, Nur Aini (korban penipuan dan penggelapan) bersama keluarga Mendatangi mapolres Sumenep, Untuk Melaporkan Dugaan penipuan yang menimpanya, Senin 14 Agustus 2023,

Bacaan Lainnya

Diruang Satreskrim korban melaporkan penipuan dan penggelapan yang dialaminya dihadapan penyidik, pelapor dimintai keterangan secara intensif oleh Polisi guna memperoleh informasi yang benar dan akurat, sementara wartawan yang meliput hanya dapat menunggu di luar ruangan.

Berdasarkan Bukti lapor yang diterima Pelapor nomor : LPM/109/SATRESKRIM/VIII/2023/SPKT POLRES SUMENEP,

Nur Aini, (korban penipuan) mengungkapkan pada media bahwa, Terlapor inisial (J) seringkali mendatangi rumahnya di Batuputih Laok untuk menawarkan bisnis dan mengajak korban untuk ikut serta dan menjanjikan keuntungan yang fantastis berlipat ganda, namun korban awalnya tidak tertarik dengan bisnis yang di ajukan oleh pelaku (terlapor).

Lalu selang setahun kemudian, Pelaku lagi lagi kembali mendatangi rumah korban sampai menginap di rumah korban dengan mengajukan prihal yang sama serta merayu korban pasangan suami istri (pasutri) agar ikut juga kedalam bisnis dengan cara mengeluarkan modal sejumlah uang kepada terlapor untuk menaruh saham bisnis,

Akibat bujuk rayu pelaku yang begitu kuat, akhirnya korban pun luluh juga dan mau bergabung dalam bisnis terlapor.

Namun siapa disangka, setelah korban mengalokasikan modal sejumlah uang kepada terlapor, justru keuntungan yang dijanjikan oleh terlapor belum juga direalisasi, hingga ditunggu tunggu sampai korban melalui kuasa hukumnya melakukan somasi terhadap pelaku, namun terlapor malah mengabaikan dan tidak menunjukkan etikat baiknya sehingga korban bersama pengacaranya melaporkan kejadian tersebut. (Har/Wi)

Pos terkait