KABAROPOSISI.NET|.Blora, – Setelah kasus di Desa Pilang di laporkan tahun 2017 dan tahun 2019 ditanyakan proses hukum di Kejaksaan Negeri Blora.
Pihak kejaksaan meminta untuk dilaporkan ulang di karena berkas masuk daftar regestrasi tetapi hilang, para pelapor di dampingi JPKP melaporkan Ulang kasus tersebut pada bulan November akhir tahun 2019.
Hari ini Selasa 5/01/2021 JPKP dan para pelapor mendatangi lagi ke kejaksaan Negeri ditemui langsung Kepala Kejaksaan Negeri Blora da Kasi Intel di aula pertemuan kejaksaan negeri Blora.
Proses hukum kasus desa Pilang yang sampai dilaporkan 2 kali tetap berjalan meski tahun 2019 terkendala covid-19, kasus lain tetap berjalan seperti Pasar Cepu, Desa Begajing, RSU dan disambut baik Kajari Blora.
Sebagai Kajari Blora, Yohanes Avilla Agus Awanto saat menemui para audens menyampaikan, kami akan menerima dengan baik jika ada kritik dan saran kasus kasus hukum yang ada di Blora, terutama kasus Desa Pilang.
Lebih lanjut Kajari Blora, ” nanti rencananya minggu depan, kemungkinan hari selasa 12 januari 2021 akan di adakan gelar progres perkara dugaan tipikor yang ada di Blora yang sedang ditangani kejaksaan, yaitu dugaan korupsi Anggaran Dana Desa serta dugaan korupsi lainnya,” ungkap Yohanes Avilla Agus Awanto.
Kasus lama ini terus dipantau oleh para pelapor dan JPKP berkeinginan ada titik terang proses hukum kasus dugaan penyelenggaraan pemerintahan desa Pilang yang terkait PAD dan penggunaan Anggaran Dana Desa yang diduga banyak yang fiktif
Warga Desa Pilang salah satu pelapor, Dakir mengatakan yang jelas bagaimana kasus itu cepat terselesaikan kalau memang ada temuan bagaimana langkah yang di ambil dari kejaksaan agar bisa terungkap secara hukum dan jangan molor terus.
” Waktu sudah terlalu lama dari awal kami sangat koperatif terkait kasus Pilang Jika masih dibutuhkan saksi lagi kami siap menyediakan, ” jelasnya
Sementara itu Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ( JPKP ), Darda Syahrizal ketua JPKP Blora, bersama Medio Dan Agus divisi hukum JPKP, lalu bersama para pelapor ada Dakir, Abun serta Dayat, dan teman lainnya beraudensi di kejaksaan dan ditemui langsung Kajari dan kasi intel.
” Kedatangan kami mempertanyakan tentang perkembangan dari kasus dugaan Tipikor ADD dan DD tahun 2015-2016,” jelas Darda
Dalam kasus kasus Tipikor terutama Desa Pilang kami dari JPKP menginginkan adanya transparasi informasi kasus ini sudah sampai di mana perekembangannya, karena khawatir kasus ini mangkrak. Kedua ada kepastian hukum apakah kasus ini di teruskan atau dihentikan. Jika dihentikan kami ingin tau apa alasan penghentian penyelidikan, jika di teruskan sudah sampai mana,k belum ada penetapan tersangka padahal penyelidikan sudahh sejak akhir tahun 2019.
” Jadi ada kepastian hukum dari kasus ini jangan Sampai mangkrak dan Juga jangan kasus ini ngambang,” tegas Darda
Lebih lanjut Darda, Kami akan awasi serta kawal terus kasus ini sampai ada kepastian hukum. Tapi selain mengawasi, jika dibutuhkan kami juga siap membantu kejaksaan untuk mengumpulkan fakta fakta hukum yang menjadi kebutuhan dalam penyelidikan, itu tinggal pihak kejaksaan, apakah membutuhkan kami atau tidak, yang penting ada komunikasi yang baik dengan pihak kami, kami siap mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Blora.
” Intinya JPKP siap menjadi mitra kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi di blora bisa dimulai dari dugaan tipikor add desa pilang,” ungkapnya
Lebih dalam lagi Darda mengatakan dari Kajari menyambut baik upaya kami untuk melakukan pengawasan atas kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Blora, khususnya korupsi desa Pilang, Beliau rencananya minggu depan, kemungkinan hari selasa 12 Januari 2021 akan di adakan gelar progres perkara dugaan tipikor yang ada di Blora yang sedang di tangani kejaksaan, yaitu dugaan korupsi ADD dan dugaan korupsi lainnya.
” Jadi nanti kami diundang dalam suatu forum dimana kejaksaan akan menjelaskan kepada kami perkembangan dari kasus kasus korupsi di Blora khususnya desa Pilang,” tandasnya
Secara terpisah wawancara dengan media Kabaroposisi, Kasi Intel Muhammad Adung ,” terkait kasus baru seperti Pansimas silahkan dilaporkan lengkapi apa saja, kami tindaklanjuti,” tegasnya (GaS)