Polresta Banyuwangi Ungkap 353 Kasus dan 439 Tersangka Terjaring Operasi Pekat.

KABAROPOSISIS.NET. | BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi, Kamis tanggal 8/04/2021 telah menyampaikan press release yang berhubungan dengan operasi Pekat atau Operasi Penyakit Masyarakat yang seluruhnya dijadikan satu.

Pada press release tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi yaitu Kombespol Arman Asmara Syarifuddin di halaman Mapolresta Banyuwangi Jawa Timur.

Dimana disampaikan oleh Kombespol Arman Asmara, bahwa realease ini ada 7 item kejahatan yang kita ungkap yaitu premanisme atau  mengungkap 177 dengan 220 tersangka, kemudian prustitusi total 4, dengan 4 tersangka, pornografi pasal 242 dengan 2 tersangka, perjudian 39 dengan 61tersangka, penyalahgunaan narkoba 37 dengan 45 tersangka, petasan atau mercon 2 dengan 2 tersangka, minuman keras (Miras) 92 dengan 105 tersangka. Jadi untuk total kasus diungkap sebanyak 353 dan tersangka 439,” kata Arman.

Lebih lanjut disampaikan oleh Arman, untuk mereka yang didepan adalah sebanyak 53 tersangka, dimana ini hasil pengungkapan dari operasional kegiatan pekat yang dilaksanakan oleh Polresta secara internal. Kemudian dari kasus yang 353 dengan tersangka 439 berada di jajaran Polsek di 25 polsek di Kabupaten Banyuwangi,” ungkapnya.

Kemudian masih kata Arman,” untuk kasus narkoba ada 11 kasus dimana sabu 11 kasus tersangka 15 orang (laki laki 14, perempuan 1) dengan barang bukti 25 paket sabu dengan berat 149, 79 gram, 2 buah timbangan elektric, 13 unit HP, 2 buah bom, 4 bendel plastik klip, 1 buah jaket, 2 buah tas, 1 unit sepeda motor dan 1 buah korek gas,” katanya.

Ada hal yang menarik disini dalam pengungkapan penyakit masyarakat yaitu ada sebuah kasus yang berhubungan dengan kasus perdagangan orang (Mucikari). Yaitu mumudahkan perbuatan cabul terhadap orang lain. Dimana kasus ini diungkap pada tanggal 22 Maret 2021, yang diawali penawaran melalui medsos (Twitter).

Di kasus ini diceritakan oleh Arman bahwa ada seseorang yang memesan seorang wanita lalu dijadikan sebuah transaksi untuk perdagangan orang, yang berhubungan dengan Mucikari sebagai fasilitasi terjadinya kegiatan perdagangan orang,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.

“Ini merupakan hari ketiga dipolresta Banyuwangi yang berhubungan dengan media sosial salah satunya adalah Twitter,” tutup Arman. (ktb)

Pos terkait