KABAROPOSISIS.NET.|BANYUWANGI – Luar biasa,, Polresta Banyuwangi berhasil melakukan penangkapan jaringan peredaran senjata api ilegal dan amunisi. Hasil penangkapan kepada ke Empat orang selanjutnya ditetapkan status tersangka beserta beberapa senjata api Laras panjang dan pistol serta peralatan dan perlengkapan lainya sebagai barang bukti.
Kombespol Gatot Repli Gunawan Kabid Humas Polda Jatim pada saat membuka press release di halaman Makopolresta Banyuwangi menyampaikan, “Keberhasilan Polresta Banyuwangi dalam penangkapan Pembuatan senjata dan barang bukti yang sifatnya ilegal yaitu senjata dan amunisi tersebut terjadi pada Jumat tanggal 2 April 2021 sekira pukul 15.00 WIB yang bertempat disebuah bangunan rumah di Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi,” Kata Kombespol Gatot.
Dari keberhasilan teman teman Polresta Banyuwangi, sambung Gatot,” telah berhasil diamankan 4 orang tersangka yaitu NM (52) Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi dan CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat. Dan kepada ke empat (4) Tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sedikitnya 20 tahun,” tambahnya.
Selanjutnya Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, bahwa telah dilakukan penindakan hukum terhadap home industri yang diduga membuat senjata api bersifat ilegal.
“Dari Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB tersebut polisi mengamankan NM. Dirumah tersebut terindikasi menjadi tempat produksi dan modifikasi senjata api ilegal,” jelas Arman, Sabtu (10/4/2021).
Lebih lanjut kata Arman, “Tersangka sendiri dipersangkaan melakukan tindak pidana membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, membawa, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951,” kata Arman Asmara Syarifuddin.
Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan kepada tersangka pertama, polisi akhirnya mengamankan tersangka lain yakni, IPW, AW dan CS.
Dari pengakuan tersangka NM, lanjut Arman, dia berperan sebagai pembuat senjata api modifikasi. Dia belajar membuat senpi secara otodidak yang ia pelajari melalui internet. Selain berperan sebagai pembuat senpi, ia juga sebagai perantara penjualan.
Tersangka AW, berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM dan tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.
“Dari pengungkapan ini, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara”. Pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko kembali menyampaikan, bahwa terhadap kasus tersebut, Derektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim akan mem-back up penuh pengungkapan senjata api (senpi) yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi,” tutup Gatot. (ktb)