DPO Kasus Pembunuhan Warga Arjasa Berhasil Ditangkap dan Diamankan Polsek Kangayan Sumenep

KABAROPOSISI NET|Sumenep, – Polsek Kangayan dibawah Pimpinan Ipda Miftahol Rahman SH, berhasil menangkap dan mengamankan (Ungkap) DPO kasus Pembunuhan terhadap Munabi (59 th) Dusun Karpote Desa Kalinganyar Kec Arjasa Kabupaten Sumenep yang diduga mempunyai ilmu hitam atau santet, Rabu 19 Mei 2021.

Berdasarkan LP-B/17/V/RES.1.6./2021/SUMENEP/SPKT P9/Polsek Kangean, Tanggal 16 Mei 2021

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol Rahman saat di hubungi via telpon oleh team media, membenarkan kalau Kailani alias Jailani (58th) merupakan DPO asal Dusun Tanjung Pagar Desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep merupakan salah satu pelaku pembunuhan dari 3 orang pelaku yang keduanya telah di lakukan penangkapan dan penahanan oleh tim gabungan Kapolsek Kangean, Resmob dan tim Jokotole Polres Sumenep Selasa 18 Mei 2021 terhadap Korban Munabi ( 59 th ) yang di bunuh di kebun milik Korban pada hari Minggu 16 Mei 2021 sekira pukul 17:15 WIB

“Ya benar, Kailani alias Jailani merupakan salah satu tersangka dari 3 orang tersangka pembunuhan Munabi ,2 orang sudah ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan Polsek Kangean, Resmob dan Tim Jokotole Polres Sumenep,” Terang Kapolsek Kangayan

Kapolsek Kangayan menambahkan kepada Media, kalau DPO Jailani berhasil ditangkap dan diamankan oleh Anggota Polsek Kangayan dibantu masyarakat Asmawi dan Nahrawi di Dusun Kajisara Torjek tepatnya didepan Polsek Kangayan Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 02:00 WIB.

“Alhamdulillah berkat dukungan masyarakat Anggota Polsek Kangayan berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap DPO Jailani di Dusun Kajisara Desa Torjek tepatnya di depan Polsek Kangayan, dan langsung kami bawa k Mapolsek untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” Ungkapnya

Selanjutnya anggota Polsek Kangayan melakukan introgasi kepada Jailani dan mengakui kalau dirinya ikut turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban Bunabi meninggal dunia.

Lebih lanjut Polsek Kangayan melakukan koordinasi dan menyerahkan Pelaku ke Polsek Arjasa.

Kepada 3 tersangka pembunuhan terhadap Munabi akan diterapkan Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

Tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama sama atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seseorang. (Tim )

Pos terkait