Diduga Melakukan Penganiayaan, Oknum LSM Dilaporkan Ke Polresta Banyuwangi

Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Beredar kabar warga bernama Ambar Susiyadi (Yadi) dan Andrik Tri Waluyo (Andri) melalui Kuasa Hukumnya Sugeng Setiawan, SH dan Patner. Melaporkan oknum LSM ke Mapolresta Banyuwangi. Atas dugaan perbuatan melawan hukum memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan dugaan melakukan tindakan penganiayaan.

Untuk kejelasan informasi awak media konfirmasi langsung kepada Sugeng Setiawan, SH selaku Kuasa Hukum Yadi dan Andri Jumat 13/8/2021 di suatu tempat. Kepada awak media Sugeng menyampaikan sekilas kronologis kenapa sampai terjadi pelaporan atas oknum LSM ke Mapolresta Banyuwangi. Diawali dengan mengatakan bahwa oknum LSM yang dimaksut mengirimkan Somasi yang disebutnya salah alamat.

“Somasi yang dilayangkan pertama itu menurut kami salah alamat, karena Andri itu dalam pengelolaan tanah Exs Makarti tersebut selaku pengelola dari Ambar Susiyadi (Yadi), selaku penyewa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Sementara surat yang dilayangkan justru mengarah pada klien kami berbau ancaman, sehingga kami beritikad baik untuk menemui oknum LSM tersebut untuk memberikan klarifikasi. Dari situ justru muncul somasi kedua dan itu pun kami abaikan karena menurut kami surat Somasinya tidak relefansinya”, papar Sugeng Setiawan, SH yang juga selaku Ketua Dewan Pembina lembaga tingkat Nasional BP3RI itu.

Lanjut geber Sugeng ternyata tak hanya itu, beberapa hari kemudian justru oknum LSM yang dimaksut tersebut mendatangi lokasi.

“Mereka datang ke lokasi dengan membawa alat seperti Linggis, Cangkul, dan Banner. Sehingga Andri selaku pihak pengelola tidak menerimakan hal tersebut sempat terjadi cekcok dan adu fisik. Dari kejadian tersebut sudah terjadi penyelesaian dengan meminta maaf tapi keesokan harinya justru klien kami mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan atas dasar penganiaayaan”, gebernya.

Jelas Sugeng bahwa mengetahui hal itu kliennya juga melaporkan oknum LSM tersebut atas dasar dugaan yang sama yaitu penganiayaan.

“karena klien kami juga mengalami luka, maka kami juga melayangkan laporan penganiayaan dan juga laporan atas nama Ambar kita masukkan atas dasar memasuki pekarangan orang tanpa ijin”, jelasnya.

Sebelumnya Sugeng mengaku sudah memberikan klarifikasi juga menjelaskan bahwa kalau masih mau menyoal tentang lahan tersebut. Atas dasar foto copy Sertifikat yang dipunyai oknum LSM itu agar yang bersangkutan mengambil langkah hukum.

“Saya sudah memberikan saran waktu itu, jika memang menganggap bukti Sertifikat itu mempunyai kekuatan hukum. Maka silahkan melakukan gugatan, karena klien kami dalam mengelola tanah tersebut ada bukti transaksi sewa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Jadi yang seharusnya disomasi atau digugat itu Pemda bukan malah klien kami selaku penyewa,” jelentrehnya. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *