Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Beberapa hari lalu Selasa 22 September 2026, Budiharto Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Banyuwangi. Dan sejumlah perwakilan Kepala Desa juga Mura’i Ahmad, SE., SH., MH (Sekretaris PKDI Provinsi Jawa Timur).
Bertemu dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, M. Si., IPU. Yang difasilitasi oleh Pimpinan DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, SH., MH di pendopo lapangan AHY FC Desa Bubuk Kecamatan Rogojampi.
Sekilas dalam ngobrol santainya bersama Wamenaker, Budiharto (Ketua PKDI Banyuwangi). Menyampaikan aspirasi yang disebutnya amanah dari sekira 2500 Perangkat Desa se Kabupaten Banyuwangi. Terkait berkurangnya tunjangan/gaji/siltap Perangkat Desa, akibat dari pemangkasan dana transfer dari pusat (Dana Desa). Dan kebijakan pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemkab Banyuwangi karena efisiensi anggaran.
“Kemarin saya dan kawan – kawan, sampaikan amanah perangkat desa se Kabupaten Banyuwangi terkait tunjangan/gaji/Siltap yang turun drastis jauh di bawah UMK. Kenapa masalah ini saya sampaikan ke Pak Wamenaker, karena Perangkat Desa adalah pekerja yang tentu punya hak-hak atas pengupahan yang layak. Apalagi Perangkat Desa adalah pekerja pemerintahan, menurut hemat saya tidak adil bila gajinya di bawah UMK. Sementara kita tahu aturan tentang UMK yang menentukan adalah Pemerintah”, kata Budiharto Kamis 24 September 2026.
Berikut awak media menanyakan kira-kira apa detail aspirasi Perangkat Desa yang akan disampaikan kepada Wamenaker andai waktunya memungkinkan ?. Dijawabnya masih banyak, karena ada beberapa hal yang mungkin bisa jadi pertimbangan Wamenaker mencarikan solusinya.
Diantaranya dijelaskan oleh Budiharto, mohon kepada Wamenaker menjadi penyambung lidah ke Presiden, Menteri Keuangan, dan Mendagri. Agar Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa tidak dipangkas untuk desa. Ada regulasi khusus tentang Pengupahan Perangkat Desa. Yang mana Kemenaker bersama Kemendagri membuat aturan tegas bahwa Siltap Perangkat Desa minimal setara UMK Kabupaten/Kota.
Masih papar Budiharto, saat ini Permendagri hanya menyebut minimal setara UMK itu Kades, perangkat desa hanya 80%, bahkan itu pun tidak terlaksana. Selain itu kata Budiharto, berharap agar Wamenaker mendorong Pemkab Banyuwangi tidak memangkas ADD. Dikembalikan semula atau ditambah agar Perangkat Desa bisa menikmati upah yang layak.
“Kami tidak minta kaya, kami hanya minta upah yang layak dan manusiawi, sesuai UMK yang ditetapkan Pemerintah sendiri. Kami adalah pekerja negara di level paling bawah. Yang beban dan tanggung jawabnya besar melayani masyarakat”, ungkapnya.
Yang terakhir kata Budiharto, andai cukup waktu ngobrol bersama Wamenaker malam itu. Akan memohon Perlindungan Jaminan Sosial. Dipastikan sebanyak 2.500 Perangkat Desa di Banyuwangi ter-cover Jaminan Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT) yang layak. (r35).






