Pernyataan Pejabat Banyuwangi Di Media Akui Ada Transfer, Berbuntut Pengaduan Ke KPK

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Sekber Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Putih Kabupaten Banyuwangi yang diketuai oleh Suparmin, SH. Sepertinya tak main-main menyikapi pernyataan salah satu Pejabat Pemkab Banyuwangi di salah satu media online, yang mengatakan ada bukti transfer, berbuntut pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui bahwa permasalahan tersebut muncul ke permukaan publik melalui media, bermula dari beredarnya informasi adanya dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Banyuwangi.

Sebagaimana disampaikan salah satu anggota Sekber LSM Macan Putih yang enggan disebut namanya di media. Bahwa lembagnya sudah pernah layangkan surat permohonan klarifikasi kepada Pejabat yang bersangkutan tapi tidak digubris sebutnya. Berikut kepada awak media ditunjukkan bukti pemgiriman Pengaduan dengan alamat tujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per tanggal 22/9/2021.

Pasalnya lantaran permohonan klarifikasi yang disebutnya tidak digubris itu, Sekber LSM Macan Putih ambil langkah lebih jauh dengan membawa permasalahan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suparmin, SH Ketua Sekber LSM Macan Putih dimintai penjelasan terkait alasan dilayangkan Pengaduan ke KPK sehubungan dengan masalah tersebut, menuturkan.

“Yang pertama kita semua harus memahami dulu, bahwa permasalahan ini bukan hal sepele dan jangan disepelekan. Pernyataan yang bersangkutan benar atau tidak tetap akan beresiko hukum karena beliau seorang pejabat negara. Lebih urgen lagi terkait dugaan adanya jual beli jabatan dan melalui media online lagi”, tuturnya.

Ketika ditanya apakah sudah diketahui bukti-bukti adanya transfer, Suparmin, SH dengan tegas mengatakan,

“Ada bukti transfer atau tidak bukan ranah saya atau lembaga untuk membuktikan, tapi yang bersangkutan lah yang harus bisa membuktikan. Karena beliau sendiri yang mengatakan ada bukti transfer di media. Sekali lagi, saya tegaskan benar atau tidaknya ada kejadian itu harus beliau buktikan”, tegasnya.

Suparmin, SH atas nama lembaga berharap, pengaduannya ke KPK mendapatkan respon serius demi penegakan hukum terlebih masalah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Sementara Pejabat yang dimaksut Sekber LSM Macan Putih adalah Ka. BKD Banyuwangi Nafiul Huda, dikonfirmasi untuk menanggapi informasi adanya pengaduan atas dirinya ke KPK. Via seluler (WhatsApp) nya sekira pukul (15:58) memberikan keterangannya kepada awak media,

“Pemberitaan Jual Beli Jabatan Tidak Benar, Saya tidak pernah menemui atau menyuruh seseorang untuk membayar dalam jumlah tertentu agar mendapat posisi atau jabatan tertentu. Jika ada yang demikian, saya pastikan itu praktik penipuan. Makanya selalu kami umumkan, waspadai penipuan yang mencatut nama pejabat Pemkab Banyuwangi”, jelasnya via WhatsApp.

Lanjutnya, “Proses promosi jabatan ataupun mutasi di lingkungan Pemkab Banyuwangi berlangsung secara profesional dan tidak ada pungutan atas hal tersebut. Bupati dan Wakil Bupati telah menginstruksikan untuk melakukan penataan kepegawaian secara profesional. Semua harus dinilai berdasarkan kinerja dan loyalitas terhadap pimpinan”, papar Ka. BKD Nafiul Huda. (r35).

Pos terkait