Oknum ASN Bolos Kerja Terancam Sanksi Dari Pemkab Sumenep

Kepala Badan pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Abdul Madjid, S.Sos., M.Si.,

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Polemik Oknum ASN Nakal Nampaknya akan berbuntut panjang, dan Sanksi tegas menunggu bagi sang Oknum nakal yang bertugas di kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa timur.

Dikesempatan lain Tim media berhasil melakukan upaya konfirmasi kepada kepala Badan pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Abdul Madjid, S.Sos., M.Si., Yang Berhasil dihubungi tim media Okedaily.com terkait ulah Oknum ASN Meidarta.

Bacaan Lainnya

“Beliau mengungkapkan, bahwa Kami tetap Pasang badan untuk PNS Nakal, karena terus terang ke depan PNS harus bagus dan profesional,” tegasnya.

Ketika ditanyakan sikap BKPSDM terkait Meidarta Kasubag Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Sapeken yang sudah seringkali mangkir berdinas, Abdul Madjid menerangkan.

“Plt. Camat Sapeken akan saya ingatkan untuk segera memanggil yang bersangkutan (Meidarta, red). Nanti tembusannya kepada kami, juga kepada Bupati laporannya. Sehingga nanti akan dirapatkan di Inspektorat, baru sanksi akan dilaksanakan setelah berproses,” tutup Abdul Madjid.

Perlu diketahui bahwa terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021 lalu.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Disisi lain, Said, salah satu tokoh pemuda Desa Sapeken sempat penasaran dan mempertanyakan kepada awak media, yang mana pegawai Kecamatan Sapeken yang bernama Meidarta, karena dirinya tidak mengetahui ada yang bernama tersebut.

“Yang mana orangnya Meidarta itu mas? Coba ditampilkan fotonya dalam pemberitaan biar tau rasa, keenakan makan gaji buta,” ujar Said yang sering melakukan pengurusan dokumen ke Kecamatan Sapeken tetapi tidak pernah menjumpai Meidarta.

Sementara itu di kesempatan berbeda, seorang PNS Kecamatan Sapeken yang menolak disebutkan identitasnya mengatakan.

Diketahui juga sebelumnya, Meidarta sempat melakukan upaya intimidasi terhadap awak media yang melakukan investigasi terhadap dirinya, dengan membawa-bawa nama anggota LSM.

Upaya tersebut dilakukan dengan maksud agar awak media berhenti melakukan peliputan mengenai dirinya yang sering meninggalkan kewajibannya bertugas hingga tahunan lamanya.

Upaya yang dilakukan Meidarta, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Sapeken, dapat dikategorikan menghalang-halangi kerja wartawan yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

Seperti diberitakan sebelumnya, Meidarta yang menjabat Kasubag Perencanaan dan Keuangan sudah bertahun-tahun tak pernah hadir dinas di kantor Kecamatan Sapeken. (Mrw/har)

Pos terkait