Money Loundry Dengan Investasi 800juta, Ala Bengkok Desa Harjowinangun

Tanah Bengkok Produktif Di Desa Harjowinangun, Beralih Fungsi Menjadi Lahan Ternak Ayam Potong (caption)

KABAROPOSISI.NET|Blora, – Tanah Bengkok desa merupakan aset pemerintah desa, aset tersebut Merupakan kekayaan desa sesuai dengan pasal 77 ayat 1 Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang desa, berbunyi Pengelolaan kekayaan milik desa dilaksanakan Berdasarkan asas Kepentingan umum, Fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efesien, efektifitas, Akuntabel.

Bacaan Lainnya

Tanggung jawab pengelola pemerintah desa termasuk aset desa berupa bengkok adalah kepala desa. Pengelolaan aset tersebut diatur dalam UU dan peraturan lainnya. Meskipun bemgkok melekat sebagai hal para perangkat desa, bengkok adalah aset desa sebagai kekayaan desa.

Hari ini Selasa 23/11/2021 wawancara dengan kepala desa Harjowinangun, Yadiman terkait Pengelolaan bengkok desa, yang disewakan oleh pihak ketiga dan berubah alih fungsi ini mengatakan,” itu bengkok bayan disewakan kepada pihak ketiga untuk kadang ayam potong, ” terangnya

Lebih lanjut Yadiman mengungkapkan,” pak Bayan berinisial S ini secara lisan mengatakan kepada saya mengunakan bengkok itu untuk usaha selain pertanian karena hasilnya pertanian kurang menguntungkan jadi disewakan ternyata untuk kadang ayam potong,”.

Penggunaan aset aset pemerintah termasuk menggunakan tanah bengkok yang disewakan kepada pihak ketiga hasilnya masuk ke kas desa sebagai pendapatan asli desa bukan kekantong pribadi ataupun kepada kelompok tertentu yang ini diduga sebagai bentuk cuci uang atau aset desa untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

Sesuai dengan permandagri No 4/2007 Tentang Pengelolaan kekayaan desa pasal 15 ayat (1) Kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak Perbolehkan Pelepasan hak kepemilikan Kepada pihak lain, kecuali untuk diperlukan kepentingan umum. (5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

Dari ungkapan kepala desa Harjowinangun ini bisa menjadi dugaan money loundry yang dilakukan salah satu perangkat desa Harjowinangun sebuah aset pemerintah desa digunakan untuk keuntungan pribadi maupun orang lain maupun kelompok tertentu dalam hal investasi dilakukan pihak ketiga dengan nilai 800juta dengan disetujui oleh kepala desa tanpa kesepakatan dengan BPD, karena pembicaraan langsung.

Investor dihubungi wartawan media kabaroposisi terkait kepemilikan kadang ayam potong, termasuk ijin ijinnya ke tempat kerja beralasan pergi, ketika di wawancarai melalui WhatsApp dan di hubungi via telepon WhatsApp, tidak menjawab sampai berita ini di unggah.

Selama Pembangunan kandang ayam potong ini tidak pernah sama sekali terpasang ijin mendirikan bangunan termasuk maupun ijin alih fungsi dari tanah pertanian menjadi tempat usaha ayam potong sudah mendapatkan ijin, kades Harjowinangun menyampaikan belum ada permohonan ijin dari pihak ketiga kepada pemerintah desa,” ucapnya ketika diwawancarai media kabaroposisi.net. (GaS)

Pos terkait