Aturan Baru Mengurus Surat Tanah Harus Melampirkan Kartu BPJS Kesehatan

KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Aturan baru terkait kabar yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai 1 Maret 2022 mendatang, proses jual-beli tanah harus melampirkan surat kepesertaan BPJS Kesehatan.

Bahwa hal tersebut di benarkan oleh PLT Kantah Kabupaten Madiun Drs Andri Satriyo.SH.MM yang dalam salah satu kesempatannya mengatakan, bahwa fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Bacaan Lainnya

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan”, tegas Andri Satriyo

Ketentuan tersebut diketahui mengacu pada Beleid terbaru berupa Instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres No. 1 tahun 2022 itu, Presiden menginstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yang isi ketentuan instruksinya berdasarkan Diktum kedua angka 17 adalah sebagai berikut:

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”

Berdasarkan pada Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. (pr@/119)

Pos terkait