KABAROPOSISI.NET|Sumenep, -Seorang Ibu rumah tangga, inisial NH (43), warga dusun karang komis, Desa marengan Laok Kecamatan kalianget, kabupaten Sumenep, lapor polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya, Senin 28/03.
NH melaporkan inisial SH yang tak lain adalah suaminya sendiri ke SPKT polres Sumenep dengan bukti lapor, Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/56/III/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya, di kamar belakang rumahnya di desa Marengan Laok.
Akibat dari peristiwa itu, NH (korban) mengalami luka memar pada bagian pipi kanan dan memar di kelopak mata bagian bawah serta keluar darah dari hidungnya. Saat ditemui usai melapor di polres Sumenep.
Kronologi bermula pada hari Minggu malam (27/03) sekira pukul 19.00 Wib. korban (NH-red) yang sudah lama pisah ranjang tersebut tiba tiba didatangi oleh terlapor SH dengan maksud ingin mengajak berhubungan badan (Bercinta) dengan korban. Namun, korban menolak saat dirayu oleh terduga pelaku.
NH menjelaskan, ” Habis sholat isya’ saya nonton televisi di ruang tamu, tiba tiba SH (terlapor) datang dari arah belakang dan langsung duduk dibelakang saya sambil mencolek paha kiri saya sebanyak dua kali,” imbuh NH, Senin (28/03) usai melapor di Mapolres Sumenep.
Kemudian lanjutnya, saya tanya ke SH, mau apa? Karena kami sudah pisah ranjang sejak bulan Maret 2017 silam. Tanpa menjawab apa dia (SH-red) tiba tiba memapah saya ke kamar belakang. Lalu Saya langsung digotong dan diturunkan di atas kasur kamar belakang dan dia langsung tiduran disebelah saya,” jelas NH
Kemudian, saya bilang lagi ke SH (terlapor) ini, “mau apa kamu, saya sudah tidak mau, cari aja yang lain, sana pergi”, kata saya (NH)
Akhirnya SH menampar NH sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanannya.
Di sisi lain, Pada kesempatan yang sama Kasubbag Humas polres Sumenep AKP Widiyarti membenarkan adanya laporan polisi tersebut bahkan sudah di proses dan akan memanggil saksi saksi untuk di mintai keterangan, singkatnya. (Har/wi)