Tim 5 KAMI : “Ada Apa Dibalik Amar Putusan…?, Satu Sisi Hakim Nyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima, Sisi Lain Hakim Justru Tolak Eksepsi Tergugat”

Kabaroposisi.net | BANYUWANGI:

Press Release : Tim 5 KAMI

Seperti yang sudah diduga sebelumnya, berkenaan dengan tengara banyaknya kejanggalan dan kisi-kisi yang membayangi selama prosesi gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) terkait kebijakan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang menyerahkan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso. Setelah mengalami penundaan pembacaan putusan karena alasan belum siap, 30 Maret 2022 sebagaimana diberitahukan melalui e-court, akhirnya pada 6 April 2022 perkara Nomor 196/Pdt.G/2021/PN.Byw majelis hakim yang mengadili perkara a quo diketuai hakim Agus Pancara, SH, M.Hum, beranggotakan Dicky Ramdahani, SH dan I Gede Purnadita telah menyampaikan pembacaan putusan melalui e-court pula. Adapun amar putusannya menyatakan bahwa gugatan para penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Dengan adanya amar putusan tersebut, Tim 5 KAMI selaku kuasa hukum para penggugat kini berkonsentrasi mempersiapkan langkah-langkah banding. Jika ada statement yang menyatakan Pengadilan Negeri Banyuwangi memutuskan 1/3 kawasan gunung Ijen diserahkan ke Bondowoso, itu hanyalah opini yang menyesatkan dan hanya mimpi di siang bolong.

Koordinator Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH menjelaskan, terkait perkara a quo yang amar putusannya Tidak Dapat Diterima sama sekali tidak mengagetkan. Karena sejak awal sudah diprediksi dengan adanya tengara-tengara dari tahapan proses mulai mediasi hingga penundaan pembacaan putusan. Dikatakannya, pihaknya mencatat berbagai ragam kejanggalan yang turut mewarnai proses gugatan Citizen Law Suit, justru pihaknya berusaha menahan diri dan selalu positif thinking. Akan tetapi perjuangan untuk mengembalikan keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi takan pernah berhenti.

“Jika pada 30 Maret lalu penundaan pembacaan putusan dengan alasan belum siap, sedangkan tanggal 6 April 2022 pemberitahuan putusan yang keduanya disampaikan melalui e-court. Meskipun amar putusannya menyatakan gugatan para penggugat Tidak Dapat Diterima, namun sejak tanggal diberitahukan putusannya, (6/4) dan sampai saat ini salinan putusannya belum diunggah ke e-court. Sehingga Tim 5 KAMI belum tahu apa yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya. Namun demikian, Tim 5 KAMI sudah bekerja mempersiapkan segala sesuatunya untuk keperluan banding,” tandas Dudy melalui press releasenya.

Sedangkan juru bicara Tim 5 KAMI, Denny Sun’anudin, SH menjelaskan, amar putusan Tidak Dapat Diterima oleh majelis hakim terhadap perkara a quo yang disampaikan melalui e-court merupakan sesuatu yang menggelikan serta menarik untuk ditelaah dan dikaji. Mengingat semua bukti-bukti yang diajukan oleh Tim 5 KAMI telah diakui kebenarannya dalam persidangan, bahkan melalui kuasa hukumnya masing-masing baik Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani selaku Tergugat maupun Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sebagai Turut Tergugat maupun Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa justru turut menunjukkan keasliannya bukti-bukti tersebut.

“Ini bukan persoalan praduga apa adanya ataukah ada apanya di balik amar putusannya? Karena yang patut dicatat adalah bahwa satu sisi majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat Tidak Dapat Diterima, namun di sisi lain justru menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Nah, di sinilah menariknya. Padahal fakta-fakta di persidangan, klausul-klausul Posita maupun bukti-bukti dari Tim 5 KAMI tak terbantahkan bahkan diakui kebenarannya. Yang pada pokoknya bahwa Tergugat (Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, red.) telah melakukan Abuse Of Power sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satunya berupa Perbuatan Melawan Hukum dengan menandatangani Berita Acara Kesepakatan, tertanggal 3 Juni 2021. Dimana Bupati Ipuk membuat kebijakan strategis berdampak luas dengan menyerahkan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso tanpa melalui partisipasi publik dan/atau persetujuan DPRD Banyuwangi,” ungkap Denny dengan gamblang.

Ditambahkannya, dalam Berita Acara Kesepakatan tentang batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen, tertanggal 3 Juni 2021 mengisyaratkan tiga hal yang perlu dicermati. Pertama, mendasarkan pada Permendagri No. 141/2017 tentang Penegasan Batas Daerah, antara Bupati Banyuwangi dengan Bupati Bondowoso yang menandatangani kesepakatan, lalu garis imajiner yang dibuat Bakosurtana (Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional) yang kini telah berubah menjadi Badan Informasi Gesospasial (BIG) sebagai lampiran dalam Berita Acara Kesepakatan.

“Logikanya begini, secara harfiah bahwa Penegasan Batas Daerah itu mengandung arti menegaskan tentang batas daerah yang sudah ada sebelumnya dan bukan membuat batas baru. Sedangkan Pasal 3 huruf (f) Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 memang menyebutkan harus ada kesepakatan batas daerah antara pemerintah daerah yang berbatasan. Tapi ingat, Bupati Banyuwangi sudah mencabut tandatangannya pada tanggal yang sama, yaitu 3 Juni 2021. Dan itu juga menjadi salah satu bukti yang diajukan dalam persidangan. Jika mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, Berita Acara Kesepakatan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif dan dapat dibatalkan. Dalam hal ini Bupati Ipuk tidak bertanggungjawab, karena setelah mencabut tandatangannya tapi sama sekali tidak Ada iktikad untuk membatalkannya. Dan ketiga, terkait lampiran peta dengan garis imajiner yang membelah kawah Ijen bukanlah referensi resmi. Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Bakorsurtana saat menerbitkannya (peta garis imajiner, red.) pada tahun 1999,” pungkasnya.(*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *