KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Bertempat di Pendopo Des Singolatren Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur. Senin 23/5/2022 sekira pukul : 09:00 Wib sampai selesai. Berlangsung Penyuluhan kepada masyarakat terkait Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022, dari Tim yang terdiri dari unsur BPN, Kepolisian (Polresta Banyuwangi), dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Seperti biasa acara setelah pembukaan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kades Singolatren Apadi selaku yang berketempatan dalam sambutannya dalam acara sosialisasi PTSL. Menyampaikan harapannya kepada masyarakat pemohon PTSL untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik. Karena informasi-informasi yang akan disampaikan baik oleh petugas dari BPN, Kepolisian, maupun Kejaksaan adalah sangat penting.
“Saya selaku Pemerintah Desa, mengikuti program PTSL ini tidak lain tujuannya adalah agar masyarakat Desa Singolatren sudah memiliki bukti hak kepemilikan berupa sertifikat atas tanah”, cetusnya.
Betikut Kades Apandi berharap kepada pihak dari Kejaksan, Kepolisian, dan BPN untuk berkenan memberikan petunjuk dan arahan agar pelaksanaan PTSL di Desa Singolatren tidak ada masalah dengan hukum di belakang hari.
Mewakili Camat, Anas Sugiharto (Sekcam Singojuruh) pada kesempatan yang sama menyampaikan pesan kepada Panitia PTSL. Hendaknya berhati-hati dan taati aturan yang sudah ada dan hindari kesalahan sekecil apapun. Kepada warga pemohon PTSL, Sekcam Anas meminta untuk melengkapi persyaratan apa adanya dan tidak merekayasa terutama soal ahli waris.
Dari unsur kepolisian dalam hal ini disampaikan oleh Kasat Binmas Polresta Banyuwangi Kompol Mustaqim, SH.,MH. Pantauan media saat penyampaian oleh Kompol Mustaqim, hadirin dibuat ceriah dan tegang sesekali pecah tawa, karena sedikit dibumbuhi guyonan. Pada kesempatan tersebut Kompol Mustaqim terlebih dahulu mengatakan bahwa apa yang akan disampaikan tidak pada soal hukum dan proses pelaksanaan PTSL, namun lebih kepada soal Kamtibmas.
Yang pertama, dengan tegas Kompol Mustaqim memberikan pemahaman kepada hadirin, bahwa kegiatan kegiatan PTSK tidak ada kaitannya dengan politik. Disebutnya PTSL adalah murni Program Pmerintah Jokowi yang diimplementasikan dan ditindaklanjuti oleh Kepala Desa kepada rakyat. Yang kedua, kegiatan PTSL ada kaitannya dengan kegiatan sosial berikut diurai conto-conto kejadian untuk pemahamannya. Yang ke tiga PTSL ada kaitannya dengan masalah ekonomi. Jelasnya, setelah tanahnya bersertifikat nilai ekonomi tanah secara otomatis akan bertambah. Dan setidaknya dengan memiliki sertifikat barang kali butuh modal usaha bisa diagunkan ke Bank untuk pinjaman.
Berikut masalah keamanan, Kompol Mustaqim berharap dengan keberadaan Sertifikat nantinya tidak berdapak hukum. Oleh karena itu disarankan prosesnya harus betul-betul jujur, transfaran tidak ada rekayasa salah satunya jangan sampai ada pemalsuan tanda tangan. Termasuk maslah biaya PTSL jangan sampai melampoi ketentuan yang sudah ada.
Dari unsur Kejaksaan disampaikan oleh Novan Basuki Arianto, SH.,MH (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Awali dengan menjelaskan apa itu Sertifikat, apa itu hukum perdata dan apa itu hukum pidana. Makanya dimohon dalam proses pengurusan Sertifikat melalui PTSL panitia juga pemohon ditekan untuk jujur tidak ada rekayasa. Karena meskipun sudah berupa Sertifikat masih bisa digugat bila ada sesautu hal yang tidak benar dalam prosesnya.
Selanjutnya dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwagi disampaikan oleh Erman Prasetyo (Kasi Survey dan Pemetaan). Dalam penyampiannya Erman informasi bahwa utuk program PTSL tahun 2022 hanya pada sebanyak 14 Desa se Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya Erman sampaikan hal-hal yang menyangkut tehnis terkait PTSL. PTSL itu apa, persyaratannya bagaimana, dan selesainya kapan.
Diurainya pertama PTSL ini adalah proyek bantuan hibah dari luar negeri untuk masyarakat di desa-desa, jadi Pemerintah menganggarkan bantuan ini untuk sertifikasi tanah warga di desa-desa. Berikut peserta pemohon PTSL menyerahkan persyaratan yang menjadi kelengkapan berkas diantaranya foto kopy KTP, SPPT, dan bukti perolehannya, tanda tangan di formulir berkasnya tidak boleh diwakilkan, yang selanjutnya dilengkapi dengan tanda tangan saksi desa diserahkan kepada tim di BPN. Dan ditegaskan bahwa waktu selesainya Sertifikat adalah dalam satu tahun anggaran, karena anggaran dibatasi waktu.
Acara berlanjut dengan tanya jawab namun tidak berlangsung lama. Acara sosialisasi ditutup doa yang dipimpin oleh KH. Imam Muhtadi Pengasuh Pondok Pesantren “Nurul Qur’an”, Dusun Wijenan Kidul Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh. (r35).