Sosialisasi Program JKN – KIS, Standar Kelas Rawat Inap Satu Ruang 4 Tempat Tidur.

Exif_JPEG_420

Kabaroposisinet | Blora. Pemerintah sedang lakukan evaluasi terhadap layanan kesehatan BPJS karena persoalan defesit anggaran BPJS menjadi isu utama selalu defisit, sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat hari ini Selasa 28/06/2022 di gedung pertemuan perawatan kabupaten Blora hadir dalam kegiatan tersebut Edy Wuryanto, BPJS karisidenan Pati dan BPJS Blora, Kadin Kesehatan Kabupaten Blora, Perawatan Se-kabupaten Blora.

Edy Wuryanto Anggota Komisi IX DPRRI menyampaikan sekarang ini sedang main, dikaji kedepan kelas rawat inap standar, ini menjadi iuran single tidak ada kelas 1,2,3, untuk iuran pasti Kelas 1 dan 2 iuran turun, mungkin kelas 3 iuran naik.

Bacaan Lainnya

” Ini berdampak pada inasisbijis atau pembayaran klaim, tagihan kepada BPJS oleh tempat pelayanan kesehatan seperti RSU terhadap yang dilayani, sesungguhnya ditujukan agar ada keseimbangan tata kelola keuangan di BPJS agar semua rakyat dapat dilayani,” ungkapnya

Lebih lanjut, ” Hal tersebut pasti berdampak pada peserta iuran menginginkan kelas diatas standard karena tidak ada ruang kelas diatas standar, ini membuat kesempatan kepada peserta iur dapat menggunakan asuransi lain menggunakan pelayanan kelas diatas standar, semua ini masih dalam kajian, ” ungkap Edy Wuryanto Anggota Komisi IX DPRRI

Edy Wuryanto menghimbau dalam pengawasannya terhadap persiapan rumah sakit ini menjadi permasalahan yang kompleks atau rumit, kepada pemerintah agar hati hati dalam mengkaji perubahan perubahan ini agar tidak menjadi gejolak dimasyarakat terutama bagi rakyat mandiri kategori tidak mampu (PPU, PPI,) ini akan menjadi respon sosial dan rumah sakit harus berinvestasi lagi dengan gedung untuk kelas standar.

” Perubahan Kelas Standar rawat inap setiap ruang berisi 4 tempat tidur ini akan mengurangi Kouta penerimaan pasien BPJS bagi Rumah sakit, sekarang ini rumah sakit untuk menampung pasien peserta penggunaan BPJS belum tertampung secara keseluruhan dengan perubahan ini jelas menerima Kouta semakin terbatas pasti akan terjadi gejolak di masyarakat, maka itu pemerintah harus berhati hati, ” ungkapnya

Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat tidak ada beda dengan BPJS untuk Pelayanan hanya beda kartu saja

Sementara itu Kepala Cabang Pati BPJS Dany Saputro menerangkan JKN KIS ini ada 2 yang cover oleh pemerintah. Pertama di Cover oleh pemerintah pusat dan Pemerintah daerah selain peserta iuran mandiri, yang menentukan bukan dari BPJS, untuk pusat ditentukan oleh kementerian sosial sedangkan untuk pemerintah daerah ditentukan oleh dinas sosial daerah,” ujarnya

” Seperti dikatakan pak Edy pernah terjadi defisit yang dialami BPJS 3 tahun lalu, tahun 2020 kementerian keuangan negara Sri Mulyani meminta kepada BPK untuk melakukan audit keseluruhan BPJS selama 6 bulan tidak hanya sebulan, kami mis match itu ada iuran dari tahun 2014 tidak kenaikan iuran sedangkan biaya kesehatan naik, bahkan pada waktu itu ketika BPJS berhutang dan dkenai denda BPJS harus bayar pada rumah sakit,” jelas Dany Saputro

Lebih lanjut Dany Saputro mengatakan sekarang ini BPJS mengalami surplus dan mampu memberikan uang muka kepada rumah sakit hingga 60%, tandasnya (GaS)

Pos terkait