KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Bertempat di Aula Gandrung Marsan Kantor Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi, beberapa hari lalu Selasa 28/6/2022 ada kegiatan sosialisasi Perda No. 19 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tanaman Kelapa oleh anggota DPRD Dapil 2. Anggota DPRD Dapil 2 yang hadir dan sebagai narasumber diantaranya Michael Edy Hariyanto, SH Anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat, Made Suwastika dan Wagiyanto keduanya anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, dan Limpad Prawiro anggota DPRD dari Frakai Gerindra.
Dihadirkan dalam sosialisasi unsur-unsur Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Desa se Kecamatan Singojuruh dan tokoh masyarakat setempat. Camat Singojuruh Drs. Bambang Santosa, MAP selaku yang berketempatan mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas berkenannya anggota DPRD Banyuwangi adakan sosialisasi Perda di Kecamatan Singojuruh. Selanjutnya Camat Bambang meminta kepada hadirin untuk mengikuti dan menyimak secara sungguh-sungguh sosialisasi Perda oleh DPRD Banyuwangi.
Jalannya penyampaian sosialisasi dimukaddimahi dan dimoderatori langsung oleh Michael Edy Hariyanto, SH selaku Wakil Ketua DPRD Fraksi Demokrat dari Dapil 2. Sosialisasi Perda kali ini adalah yang ke enam kata Michael, yaitu sosialisasi Perda No. 19 Tajun 2017 Tentang Perlindungan Tanaman Kelapa. Apakah tentang Janur, tentang penebangan, dan peremajaan tanaman pohon Kelapa. Karena banyak persoalan-persoalan akibat dari pemanfaatan Janur dan pohon Kelapa yang tidak terkendalikan brdampak pada produksi buah Kelapanya. Sehingga secara otomatis berpengaruh pada penghasilan masyarakat berkurang, padahal produksi buah Kelapa akan lebih baik bila pohon Kelapa tidak sering diambil Janurnya. Disamping itu jelasnya, banyak terjadi pencurian Janur di beberapa wilayah yang Janurnya dijual ke luar Kabupaten Banyuwangi.
Lanjut dijelaskan bahwa disosialisasikan dalam rangka Perlindungan Tanaman Kelapa, yang harapannya dengan adanya Perda tersebut (Perlindungan Tanaman Kelapa) penghasilan buan Kelapa di Banyuwangi bisa lebih meningkat. Selanjutnya Michael membukĀ a kesempatan lebar-lebar kepada hadirin untuk mengajukan pertanyaan dan usulan-usulan.
Wagiyanto anggota DPRD Dapil 2 dari Fraksi PDI-P secara gamblang mengatakan bahwa sosialisasi kali ini adalah sosialisasi Perda No. 19 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tanaman Kelapa. Jelasnya, kenapa Perda No. 19 muncul dan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, tak lain yaitu melindungi tanaman Kelapa. Sangking multi manfaat dari bagian-bagian yang ada di pohon Kelapa, Wagiyanto tidak heran bila Pramuka menggunakan simbol Tunas Kelapa. Kalau berbicara soal tanaman pohon Kelapa Wagiyanto mengaku teringat pesan Bung Karno waktu Indonesia baru merdeka ada 3 wasiat. Pertama, kalau saudara ingin memetik, memanen dalam kurun waktu 3 bulan silahkan tanam Jagung atau Padi. Kedua, kalau saudara ingin memetik, memanen dalam kurun waktu 6 tahun silahkan tanam Kelapa. Dan ketiga, tapi jika saudara ingin memetik, memanen 10 tahun silahkan didik bangsamu, sekolahkanlah rakyatmu. Lanjut Wagiyanto terus berkisah tentang Bung Karno bagaimana ungkapkan kebanggaannya pada kekayaan alam Indonesia.
Limpad Prawiro Dikdo anggota DPRD dari Fraksi Gerindra dalam paparannya katakan bahwa Perda tentang Perlindungan Tanaman Kelapa sebenarnya sudah ada tahun 70 an, beberapa kali direvisi dan terakhir tahun 2017. Revisi-revisi tejadi karena ada perubahan-perubahan jadi harus menyesuaikan. Menarik penyampaian Limpad Prawira sebelum menjabarkan isi Perda No. 19 Tahun 2017, yang terang-terangan mengatakan bahwa dirinya sebagai Legeslatif “menyayangkan pihak Eksekutif kenapa sampai hari ini sebutnya masih belum ada Peraturan Bupati (Perbup) terkait Perda Perlindungan Tanaman Kelapa belum ada”. Yang karenanya Penegak Perda dalam hal ini yakni Satpol PP tidak bisa berbuat apa-apa, karena petunjuk tehnis pelaksanaannya dari Perda tersebut belum turun. Limpad mengatakan bahwa terkait Perbup sudah berupaya mendorong pihak Eksekutif untuk segera dibuat.
Berikut Made Swastika anggota DPRD dari Fraksi PDI-P menegaskan bahwa intinya degan keberadaan Perda No. 19 Tahun 2017 tersebut peduli sama kelestarian pohon Kelapa, karena maraknya pencurian bahkan belakangan ini ada yang dihakimi sampai meninggal. Pasalnya kata Made, Perda No. 19 Tahun 2017 disosialisasikan tidak lain untuk melindungi tanaman pohon Kelapa yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Terlebih saat ini terjadi kelangkaan minyak goreng dengan adanya produksi buah Kelapa masyarakat bisa membuat sendiri dari buah Kelapa. Termasuk soal pemanfatan janur, kata Made boleh-boleh saja tapi pada moment tertentu setahun sekali setidaknya bukan setiap bulan janurnya diambil. Sama halnya penyampaian narasumber sebelumnya, Made jelaskan nilai manfaat yang ada pada tanaman pohon Kelapa.
Untuk siesen tanyajawab dikomando oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, SH. Sebelumnya Michael menyampaikan bahwa dirinya sedang membuat perda, dan berharap mudah mudahan DPRD mendukung. Michael menginginkan agar petani mengubah konsep pemikiran petani. Yang tujuannya yaitu supaya Petani di Banyuwangi sejahtera, karena 60 % masyarakat Banyuwangi ini kehidupannya sebagai petani. Sementara kata Michael, petani masih banyak yang belum mengerti, yang dituntut petani hanyalah harga hasil panen, seharusnya petani memikirkan bagaimana meningkatkan hasil produksinya bukan hanya soal harga. Kenapa, karena meskipun harga mahal tapi hasil produksinya rendah percuma tapi kalau hasil produksinya banyak dan bagus maka akan beda. Michael sebut petani enggan memakai pupuk organik justru malah memakai pupuk kimia. Akibatnya tanahnya tandus dan tidak mampu berproduksi dengan baik. Maka dari itu Michael menganjurkan petani agar pakai pupuk organik supaya bisa meningkat produksinya. (Ktb/r35)






