KABAROPOSISI.NET|Pacitan, – Sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas. Dengan kata lain, batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa.
Demikian disampaikan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji saat membuka Sosialisasi Percepatan Penegasan dan Penetapan Batas Desa/Kelurahan Tahun 2022 di Gedung Karya Darma, Senin (04/07/2002).
“Batas desa penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik,” kata Bupati.
Penetapan dan penegasan batas wilayah desa / kelurahan menurut Bupati menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas pemerintah daerah. Karena, jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa,
berpotensi juga terjadinya perselisihan batas wilayah.
“Saya minta pak camat membantu proses penetapan dan penegasan batas desa / kelurahan ini agar dapat berjalan lancar agar batas wilayah desa/kelurahan dapat ditetapkan tanpa hambatan berarti,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 definisi desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati, dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia. Sosialisasi diikuti oleh camat, kepala desa, lurah se-Kabupaten Pacitan serta perangkat daerah terkait. (Sus)