KABAROPOSISI.NET|Jombang, – Kasat Reskrim Jombang AKP Giadi ketika sambutan mengungkapkan bahwa penegakan hukum terkait penangkapan BPU yang dilaksanakan Polda Jawa Timur, Polres Jombang melaksanakan langkah terhadap orang yang patut diduga, dan melakukan tindak pidana.(08/07/22)
“Saat ini yang kita terapkan adalah pasal 19 undang-undang PPKS tentang orang-orang yang menghalangi dan merintangi atau menyembunyikan tersangka maupun terdakwa dalam penyidikan ataupun dalam penuntutan dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara, ” ungkapnya.
Lanjutnya dari kejadian tersebut telah diamankan saat ini ada 323 orang di Mapolres Jombang dalam keadaan sehat.
“Perlu kami jelaskan pergerakan massa dari Ploso adalah pergerakan massa di bawah umur yang sangat miris, maka dari itu kita bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) memanggil orang tua yang bersangkutan dan kami gandeng dan pemerintahan setempat,” ucapnya.
Sementara dijelaskan dari 323 orang 68 massa yang asli dari Kota Jombang sisanya warga dari luar Kabupaten Jombang, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera dan Kalimantan.
“Dari 323 orang yang kita amankan di Mapolres yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah di laksanakan penahanan adalah 5 orang, dikenakan pasal 19 undang-undang PPKS tahun 2022. Yang pertama adalah ” D” yang telah melakukan tindakan menghalangi berupa menabrak kasubdis Dasanras dan anggota Lantas di flyover Ploso. Dan 4 orang menabrak Danlantas kan Lis datlantas, menyiram air panas kepada Kasat Reskrim kemudian merintangi anggota yang akan melaksanakan tugas penegakan hukum, ” pungkasnya.
Perlu diketahui penangkapan tahap 2 dari kejaksaan penangkapan dan penahanan. Penahanan ke 5 tersangka terhitung mulai dari hari ini di rutan Mapolres Jombang. Dan terhadap yang tidak ada kaitannya pengkajian akan di pulangkan secara bertahap, akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan sehingga yakin ketika dilaksanakan pemulangan tersangka dalam keadaan sehat. (sap)