KABAROPOSISI.NET.| BANYUWANGI – Sudah bukan rahasia lagi, bila seseorang dalam kondisi mendesak karena kebutuhan ambil jalan pintas dengan cara berhutang kepada pihak suatu lembaga Jasa Keuangan. Kebanyakan jadi pilihan termudah berhutang pada lembaga Jasa Keuangan yang cepat realisasi pengajuan dan tanpa agunan meski dengan bunga pinjaman yang di luar batas kewajaran.
Mungkin hal ini terjadi kepada sebagian warga Desa Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi. Ada yang harus mengajukan pinjaman uang karena kebutuhan pada pihak-pihak lembaga Jasa Keuangan Bank keliling dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tertentu. Sayangnya mungkin ada sedikit masalah antara Kreditur dengan Debitur sehingga Pemerintah Desa Sraten harus pasang spanduk di tiap Dusun berisi larangan kepada yang disebutnya Bank Keliling dan KSP yang tidak prosedural sesuai aturan hukum.
Kades Sraten H. Rahman Mulyadi ketika dikonfirmasi via saluran WhatsApp-nya soal pemasangan benner berisi larangan tersebut mengatkan bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Desa atas dasar aduan warga. Yang mana menurut Kades, warganya resah merasa dikejar-kejar oleh petugas tagih dan tanpa kenal waktu.
“Pertama warga merasa seperti dikejar-kejar oleh penagih tanpa kenal waktu, malam hari pun terjadi di masyarakat dengan tidak etika. Alhamdulillah sekarang sudah aman, dulu hampir tiap malam warga resah”, tutur H. Rahman Sabtu 16/7/2022.
Tak hanya itu, geber Kades H. Rahman Mulyadi gara-gara berurusan dengan penagih terjadi permasalahan rumah tangga antara suami dengan istrinya. Sedikit diceritakan pula ada warga yang melapor ke Desa dan melanjutkan ke Polsek waktu itu. Sehingga Pemerintah Desa membuat sepanduk di seluruh Dusun berisi himbauan.
Disampaikan pula oleh Kades Sraten H. Rahman Mulyadi, bahwa kemarin warga Taman Agung dan warga Rejoagung juga resah dan konsultasi dengan Pemerintah Desa sraten. Sementara untuk di Desa Sraten kebanyakan yang terjadi, warganya hanya dipinjam namanya untuk pengajuan pinjaman.
Ketika ditanya tentang apa harapan kepada warganya juga solusi Pemerintah Desa bila ada warganya yang dalam kondisi mendesak, dan jalan keluar satu-satunya harus cari pinjaman..?
“Jika warga pingin pinjam uang asal dengan usaha, kita arahkan ke Bumdesma ex PNPM”, himbau dan solusinya.
Ketika ditanya apa tindakan yang akan Pemdes Sraten lakukan bila ternyata masih ada Bank/KSP yang dimaksud nekad masuk lingkungan ? Kata Kades H. Rahman, paling tidak dengan memasang spanduk itu, adalah bentuk kepedulian Pemerintah Desa terhadap keluhan yang meresahkan warga. Dan jika masih terjadi lagi, Pemerintah Desa tinggal mengembalikan ke warga, karena Pemerintah Desa sudah mengingatkan atas apa yang terjadi. (r35).






