Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Masih segar dalam ingatan bahkan di medsos pun netizen masih belum reda memperbincangkan kegiatan hajatan di Desa/Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Yang menggunakan ruang publik jalan raya Provinsi tanpa mengantongi ijin dari pihak yang berwenang.
Lantaran hal tersebut hari ini Senin 8 Juni 2026 Forpimka Singojuruh mengundang hadirkan Kepala Desa se Kecamatan Singojuruh. Dalam rangka koordinasi, klarifikasi, dan sosialisasi untuk menyamakan persepsi terkait ijin keramaian/hajatan dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang lain.
Camat Singojuruh Iwan Yos Sugiharto, S. Sos., M. Si, dalam sambutan pengantarnya menyampaikan. Rapat koordinasi digelar merespon viralnya hajatan warganya satu dua hari lalu yang tidak berijin gunakan ruang publik tutup jalan raya dan viral di medsos, mengundang respon pro kontra.
Ada yang menganggap polisinya terima duit, ada yang mengatakan Camatnya kerjasama dan sebagainya. Namun yang dominan komentar negatif dari netizen terhadap yang punya hajatan. Tegas Camat Yos, jalan adalah fasilitas umum yang mana merupakan hak semua warga untuk memanfaatkannya selama tidak mengganggu hak orang lain.
Terkait hajatan yang tutup jalan raya dan viral di medsos, diceritakan oleh Camat bahwa tentang penggunaan jalan yang bersangkutan sudah dipanggil ke Polsek dan dimediasi. Dimohon kesadarannya agar tenda hajatan tidak menutup jalan karena mengganggu kepentingan umum terutama pengguna jalan. Kata Camat yang bersangkutan janji akan diupayakan, ternyata tetap tidak dilakukan dengan berbagai alasan.
“Saya harapkan melalui forum ini kita samakan persepsi, kita buat kesepakatan ke depan harus bagaimana agar tidak terjadi hal serupa yang memalukan kita semua itu. Karena apa, karena jalan ini milik umum bukan milik pribadi jadi jangan egois mengutamakan kepentingan sendiri mengorbankan kepentingan masyarakat yang lain”, harap Camat Singojuruh.
Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy, SH di kesempatan tersebut mengatakan forum ini adalah bentuk sosialisasi terkait dengan ijin keramaian. Karena apa, sekarang kegiatan/keramaian yang mengundang respon kehadiran masyarakat dalam jumlah yang besar. Sudah mempengaruhi baik ekonomi, sosial maupun politik, dan kerawanan konflik.
Jelasnya, sekarang setiap kegiatan keramaian/hajatan yang ada tontonannya sekarang kerapkali terjadi keributan oleh anak-anak muda. Oleh karena itu tegas Kapolsek, masalah ijin keramaian perlu dipertegas karena punya dampak sosial. Terlebih soal penggunaan jalan hendaknya dipatuhi ketentuan-ketentuan yang ada, karena jalan adalah ruang publik atau fasilitas umum.
Disampaikan bahwa dasar terkait ijin keramaian dan kegiatan masyarakat adalah undang-undang dan peraturan masyarakat. Baik undang-undang di kepolisian terkait dengan pelayanan dan pengamanan, peraturan daerah terkait dengan ijin atau kegiatan masyarakat lainnya. Oleh karena itu kata Kapolsek, lewat forum tersebut akan perlu dirumuskan keputusan bersama Forpimka Singojuruh terkait ijin keramaian khusus di wilayah Kecamatan Singojuruh.
Harapannya ke depan diusahakan setiap ijin keramaian/kegiatan masyarakat setelah ada surat pengantar dari desa harus ada rekomendasi dari Camat juga Koramil. Baru setelah setelah menurut Kecamatan juga Koramil layak untuk diberikan ijin, maka Polsek akan mengeluarkan ijinnya. Hal tersebut dipandang perlu, agar setiap kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Singojuruh kondusif.
Lanjut AKP Achmad Rudy sampaikan beberapa aturan yang terkait ijin keramaian diantaranya PP No. 71 tahun 2024 terkait dengan proses perijinan, Peraturan tentang penggunaan jalan No. 30 tahun 2004, dan UU No. 22 tahun 2009. Kapolsek berharap setiap kegiatan yang tujuan baik jangan sampai jadi tidak baik karena terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Siapapun masyarakat boleh mengadakan kegiatan apalagi menyangkut soal melestarikan seni dan budaya dan kearifan lokal karena itu hak dijamin oleh undang-undang. Namun demikian pastikan kegiatan yang kita lakukan jangan sampai mengurangi atau mendzolimi hak dan kepentingan masyarakat yang lain. Niatan baik akan menghasilkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bila dilakukan dengan cara yang baik”, tegasnya.
Terkait hajatan yang viral di medsos dan mengundang perhatian beragam dari publik dan belum reda. Kapolsek Singojuruh menegaskan, bahwa Polsek Singojuruh tidak mengeluarkan ijin/rekomendasi. Karena himbauan terkait penggunaan jalan tidak diindahkan, selain itu karena ijin penggunaan jalan Provinsi ijinnya harus ke Polda.
Sementara Batuud Ramil 0825/13 Singojuruh Peltu Samsul Hadi, merespon baik rencana menyamakan persepsi soal proses ijin keramaian di wilayah Kecamatan Singojuruh. Karena selama ini kata Peltu Samsul Hadi, setiap masyarakat melaksanakan kegiatan Koramil tidak dilalui, mbok syaratnya ada pemberitahuan. Sementara ketika ada persoalan yang ditimbulkan oleh kegiatannya bingung mencari Babinsa.
Dalam forum tersebut diberi kesempatan juga kepada Kepala Desa untuk menyampaikan pendapat dan masukan-masukan. Yang mana nantinya akan jadi bagian dalam rumusan kesepakatan bersama Forpimka Singojuruh. Forum menjadi semakin hidup setelah bermunculan usulan-usulan dari beberapa Kepala Desa yang hadir. (r35).






