Hal ini telah dipersyaratkan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk setiap bidang keahlian/profesi dan ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi profesi atau kompetensi, baik dalam bentuk ujian maupun pemeriksaan portofolio peserta, yang penerapannya dilakukan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dewan Pers baru sadar akan kekeliruannya selama ini dan mestinya tanpa sungkan sungkan meminta maaf kepada anggotanya yang sudah mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) yang hampir 20 ribuan, pun juga harus meminta maaf kepada pihak Pemerintah (pusat dan daerah), Polri, TNI, dan semua lembaga/instansi yang selama ini menganggap Dewan Pers dengan UKW nya legal.
Mungkin dengan viralnya surat Dewan Pers tersebut semua pihak dapat mengerti dan memaafkan Dewan Pers walaupun tidak diucapkan secara lisan, namun dalam batinnya sudah maafkan, hal ini menunjukan kecerdasannya masing-masing karena Dewan Pers secara hukum dan legal telah patuh kepada pemerintah.
Dedi Sugianto, seorang Asesor LSP Pers Indonesia yang telah memiliki sertifikat asesor yang dikeluarkan oleh BNSP dan juga Pimpinan Redaksi Sindikat Post dalam tulisannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Sertifikasi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus melengkapi 2 syarat penting yaitu :
1. Mempunyai SKKK atau SKKNI teregistrasi ke Kementerian Tenaga Kerja.
2. Mempunyai Skema Terverifikasi BNSP.
Dewan Pers harus tegar dan ikhlas serta tidak perlu malu kalau asesornya harus memiliki sertifikat LSP dulu sebelum mengasesmen anggotanya untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Wartawan yang diakui negara, berlogo Garuda Pancasila, dan disahkan BNSP, sebagaimana yang sudah dipunyai mereka yang telah mengikuti SKW melalui LSP Pers Indonesia.
Semoga dengan kecerdasan anggotanya yang telah mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk mengikuti UKW tidak menuntut uangnya kembali. (Red)