Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Selanjutnya Untuk Penanganan Miskin Esktrem 

Exif_JPEG_420

Kabaroposisinet | Blora. Program bantuan langsung tunai dana desa mengalami perubahan sebelumnya anggaran dialokasikan minimal 40%, anggaran tersebut mampu memberikan bantuan pada puluhan bahkan ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) difokus pada bantuan sosial pada masyarakat terdampak Covid 19, kini anggaran tersebut untuk penanganan warga miskin ekstrem hal ini disampaikan pada Musrenbang RKPDES tahun 2023 di desa klopoduwur. Kamis (06/10/2022) dibalai desa klopoduwur.

Camat Banjarejo Hartanto Wibowo melalui Sekertaris Kecamatan Banjarejo Sujito menyampaikan,” Musrenbang RKPdes di wilayah kecamatan Banjarejo disampaikan perubahan Penerima bantuan sosial (BLT DD tahun 2023) untuk warga miskin ekstrem, sekarang ini berdampak pada jumlah penerima bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kemungkinan besar menjadi lebih sedikit,” ucapnya

” Pentingnya pendataan bagi Penerima bantuan tersebut, penerima harus benar benar miskin dan yang mengetahui hal tersebut para perangkat desa sendiri, dan ini memang harus disampaikan lagi pada masyarakat, bagi yang dulu menerima sekarang tidak mendapatkan bantuan agar masyarakat lebih paham dan legowo, agar tidak brrgejolak dimasyarakat, ” ungkapnya

Lebih lanjut Sujito,” sesuai dengan permendes no 8 tahun 2022 dan instruksi presiden no 4 tahun 2022 terkait penanganan warga miskin ekstrem, ” ujarnya

Sementara itu Kepala desa Klopoduwur Heri Sugiharto, ” ada perubahan untuk dana bantuan sosial bersumber dari APBdes atau BLT DD ditunjukkan kepada warga masyarakat miskin ekstrem artinya bener bener miskin, ” ujarnya

” Untuk anggaran dan kreteria penerima masih dibahas lebih lanjut dan nanti akan disampaikan atau disosialisasikan kepada masyarakat pada musrebang desa, Program penggunaan anggaran desa pada tahun 2023 pada permendes PPDT secara garis besar percepatan pemulihan ekonomi secara nasional, termasuk penanganan masyarakat miskin ekstrem,” tandasnya

” Terpenting pendataan warga miskin ekstrem tepat sasaran dan sosialisasinya agar benar benar tahu dan paham, biar tidak ada gejolak. Penanganan masyarakat miskin ekstrem sampai tahun 2024,” imbuhnya

Hadir dalam RKPdes tersebut Forkompimcam, tokoh masyarakat, perangkat desa, BPD, Babinsa dan babinkamtibmas, lembaga desa lainnya. (GaS)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *