Pemusnahan Barang Bukti Periode April 2022 Sampai November 2022 Oleh Kejaksaan Negeri Jombang di Halaman Dinas Lingkungan Hidup 

Kabaroposisi.net | Jombang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melaksanakan Pemusnahan barang perkara hukum berkekuatan tetap oleh Kejaksaan Negeri Jombang. Dihadiri kepala Kejaksaan Negeri, kepala Pengadilan Negeri, kepala Staf Kodim ( Kasdim), Dansatradar 222, kepala kantor Bea Cukai Kediri dan Sekdin Lingkungan Hidup. Bertempat di halaman dinas Lingkungan Hidup pemerintah kabupaten Jombang Kamis (24/11/2022)

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi kejaksaan, yang diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2004 , sebagimana diubah dalam undang-undang nomor 11 tahun 2001 tentang Kejaksaan.

“Pemusnahan barang bukti perkara hukum yang berkekuatan tetap itu, ada 119.908 butir pil koplo, 445.66 gram sabu-sabu, 0,19 gram ganja kering, alat hisap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kardus, rokok tanpa pita cukai sebanyak 185 karton, dan alat judi dadu meliputi 3 lembaran angka dadu, 9 mata dadu, 2 tempurung beserta tutupnya,” ujar Tengku Firdaus. 

Lanjutnya, pemusnahan barang bukti ini sesuai putusan periode bulan April hingga November 2022. Ada 246 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, undang-undang kesehatan, judi dan cukai.

“Sebelumnya ada beberapa barang bukti perkara cukai yang sudah dititipkan ke kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemusnahan. Yakni sekitar 21 miliar total kerugian negara,

Dan untuk perkara narkotika ada sekitar 500 sampai 600 juta, ada beberapa yang barang buktinya sudah dimusnahkan dan sisa barang bukti di persidangan baru dimusnahkan hari ini, ” pungkas Tengku Firdaus.(tyas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *