Serius Tuntaskan Kasus, Polresta Banyuwangi Tangkap Seorang Tersangka DPO Pencurian

KABAROPOSISI.NET.|Banyuwangi – Dion alias Temon (25), tersangka DPO kasus pencurian kabel dan lampu kebun buah naga di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, akhirnya berhasil ditangkap Polsek Purwoharjo Polresta Banyuwangi, Polda Jatim.

Warga Dusun Curah Pecak, Desa/Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ini sempat jadi buronan polisi kurang lebih 45 hari.

Bacaan Lainnya

Hingga akhirnya, Dion berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, di wilayah Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Penangkapan buronan tersangka kasus pencurian kabel dan lampu kebun buah naga ini merupakan bukti nyata keseriusan polisi, khususnya jajaran Polresta Banyuwangi dalam menuntaskan sebuah kasus,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno, Jumat (2/12/2022).

Tersangka Dion ini, jelas Iptu Agus,
merupakan rekan dari seorang tersangka lainnya Triono (42) yang terlebih dahulu sudah diamankan.

Iptu Agus menerangkan kejadian berawal Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, saat itu telah terjadi tindak pidana pencurian kabel dan lampu di Kebun Buah Naga yang berlokasi di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Pelapor adalah Arik, pemilik kebun buah naga tersebut. Korban ini memergoki tersangka Dion dan Triono mencuri kabel dan lampu di kebun buah naganya.

Saat itu, dua tersangka ini berhasil kabur. Mereka mengangkut kabel dan lampu hasil curiannya menggunakan Mobil Toyota Yaris putih Nopol DK 1747 ABH.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek + Purwoharjo.

“Tak butuh waktu lama petugas berhasil membekuk tersangka Triono pada Kamis (20/10/2022),” ujar Kasihumas.

Mengetahui rekannya ditangkap, lanjut Agus, tersangka Dion ini melarikan diri. Namun, polisi tak putus asa dengan terus mencari informasi keberadaan tersangka, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (*Red)

Pos terkait