Mantan Kades Batu Ampar Sumenep Diduga Aniaya Wartawan Kabaroposisi.net

Proses Visum

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Kembali terjadi diskriminalisasi Pers di muka bumi, pimred kabaroposisi.net Suprapto geram atas perilaku mantan kades Batu Ampar kec Guluk Guluk kab Sumenep dan siap kawal kasus penganiayaan di jalur hukum.

“sungguh keterlaluan prilaku mantan kades, yang asal main baku hantam kepada wartawan kami, kita dapat kabar dari Biro Sumenep, dan memohon kepada Polres Sumenep agar memproses perilaku biadab”, geram Suprapto.

Bacaan Lainnya
Rekan se Profesi pers mendatangi Polres Sumenep

Mantan Kepala Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk Guluk diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap wartawan online Kabaroposisi.net di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu, ( 26/3/2023.

Diketahui, Mesrawi merupakan salah satu personil wartawan Kabaroposisi.net wilayah Sumenep. Mantan Kepala desa batu Ampar berinisial F tersebut melakukan penganiayaan terhadap Mesrawi hingga memar dan luka di bibir, hidung bengkak dan kabur penglihatannya.

Sedangkan Wartawan Koran Patroli Ekpres dirampas Handphonenya, dompet dan Sepeda motor miliknya disita oleh terduga pelaku penganiayaan.

Sementara, kedua wartawan dari kabaroposisi.net dan Koran Patroli Epres telah melaporkan dugaan penganiayaan di Mapolres Sumenep guna diproses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini di terbitkan, kedua wartawan masih menjalani visum di RSUD Sumenep. Kronologi akan di kupas setelah ada STBL.

Karena, diduga menghalang halangi wartawan yang telah melaksanakan kerja jurnalistik sesuai undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Padahal, telah jelas diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 aturan tentang pers, sebagaimana juga diatur tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1).

Bunyi dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat ( 1 ) tertulis : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (red)

Pos terkait