Sahkan Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Di Magetan, Begini Harapan Ketua DPRD

KABAROPOSISI.NET|Magetan, – DPRD Kabupaten Magetan Gelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Sekolah Negeri Satuan Pendidikan Dasar Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan. Rabu (12/04/2023)

Sah…Perda perlindungan guru

Ketua DPRD magetan, Sujatno mengutarakan dengan Perda yang baru ini dapat memberikan kepastian hukum kepada guru dan tenaga kependidikan non aparatur sipil negara pada sekolah negeri satuan pendidikan dasar dilingkungan pemerintah kabupaten magetan.

Bacaan Lainnya

“Jadi kepastian hukum tentang mendapat jaminan perlindungan hukum, profesi, keselamatan kerja, kesejahteraan dan hak kekayaan intelektual. Sebagai dasar hukum dan landasan hukum dalam memperhatikan tenaga pendidik non ASN di sekolah,”ungkap Sujatno

“Sebagai landasan pelaksanaan akan segera dibentuk Peraturan Bupati. Sebagai dasar dari pelaksanaan PERDA, sesegera mungkin Bupati harus membuat peraturan tentang pedoman pelaksanaan PERDA yang kita putuskan hari ini.”tambahnya

Sujatno berharap dengan diputuskannya PERDA tersebut dapan memberikan motivasi dan semangat kepada para guru non ASN dan memacu semangat serta menambah kualitas pendidikan. Sehingga pendidikan di magetan semakin maju.(A.D.A)

Pos terkait