Proses Penetapan Perda Pajak Retribusi DPRD Blora, Lakukan Uji Publik Ranperda 

Kabaroposisi.net | Blora – Uji Publik Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan salah satu tahapan proses Penetapan Peraturan Daerah, termasuk dalam proses Penetapan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang dilakukan ruang rapat umum DPRD Blora.

“Uji Publik Ranperda sangat diperlukan karena masyarakat pula yang akhirnya akan menjadi obyek pajak itu sendiri,” kata Ketua Pansus III Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Achlif Nugroho Widhi Utomo ruang kerjanya diwawancarai awak media, Senin Kemarin (8/5/2023).

Masukan dan saran dari masyarakat yang dicatat dari uji publik antara DPRD dan Masyarakat Kabupaten Blora tersebut akan dijadikan pertimbangan dalam pembahasan Ranperda antara Pansus III DPRD dengan Pemkab Blora.

“Masukan-masukan dari masyarakat nantinya menjadi bahan kita saat pembahasan antara Pansus dengan Eksekutif,” terang Politisi muda dari PPP ini.

“Dari situ, harapannya, Produk Peraturan Daerah yang kita hasilkan – Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini, satu, tidak memberatkan masyarakat. Dua, tetap memenuhi unsur Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari bidang Pajak dan Retribusi,” jelas Achlif Nugroho.

Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif Berkeadilan

U’ut, panggilan akrab Achlif Nugroho juga menjelaskan adanya rencana penyesuaian tarif yang akan diberlakukan pada Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru saja di-uji publikkan.

“Ada beberapa matriks penyesuaian tarif, ada yang naik, bahkan penyesuaiannya diturunkan,” ungkapnya.

Politisi Muda PPP ini mencontohkan, “Seperti tadi disampaikan, yang lagi hot kan masalah pembenahan retribusi di pasar dan penggunaan aset-aset daerah yang digunakan untuk usaha oleh masyarakat yang berbentuk ruko seperti di GOR dan sebagainya itu, ada penyesuaian tarif.”

Achlif mengaku bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa, tarif sewa los di pasar lebih mahal dari pada kiosnya. Padahal fasilitasnya lebih banyak kios. Itu disebabkan karena fakta lapangan menunjukkan bahwa pembeli lebih cenderung berbelanja di los daripada di kios.

Dijanjikan, Pansus III DPRD Blora akan melakukan pemetaan ulang tempat-tempat usaha milik Pemkab Blora.

“Kita akan peta-kan mana yang strategis, yang agak strategis dan kurang strategis. Jadi akan ditemukan formula untuk menetapkan pembeda pennarifan. Dengan demikian masyarakat akan merasakan ada keadilan dari situ,” tutur Achlif Nugroho.

Amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Ditekankan oleh politisi PPP yang juga ahli data analis ini, bila Pembentukan Perda merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Jadi apa yang kita lakukan ini menjadi amanat Undang-Undang. Sehingga Ranperda ini harus segera ditetapkan. Sebisa mungkin nanti digunakan sebagai Asumsi Pendapatan Asli Daerah di tahun 2024 itu sudah bisa langsung mengacu pada Perda ini,” ujar U’ut.

“Amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” lanjut Achlif, “Seluruh Pendapatan Daerah dari Pajak dan Retribusi harus masuk dalam satu Perda.”

Sedangkan untuk Pelayanan Kesehatan sudah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah diatur dalam peraturan tersendiri.

“Tidak perlu diatur dalam Perda, cukup Peraturan Bupati. Tapi karena amanah Undang-Undang Nomor 1 – 2022, Pelayanan Kesehatan tetap dimasukkan dalam Perda, namun bila ada penyesuaian tarif, cukup dirubah secara teknis dengan Peraturan Bupati,” pungkas Achlif Nugroho. (GaS)

Pos terkait