Kabaroposisi.net | Magetan – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Indonesia (DPD AWI) Jatim terus melakukan pemantauan dan meminta Dinas terkait serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi untuk melaksanakan tera ulang timbangan guna memastikan bahwa tidak ada yang dirugikan, terutama para pedagang. Tindakan pengawasan ini dipimpin oleh Sofyan Yusroni S.T., S.Pd, Ketua DPD AWI Jatim dengan tujuan menjaga transaksi yang adil dan tanpa kerugian bagi penjual maupun pembeli, Rabu (31/05/2023)
Sofyan, sebagai Ketua DPD AWI Jatim, mengemukakan pentingnya menjaga keakuratan timbangan pedagang guna menghindari adanya manipulasi yang berpotensi merugikan konsumen maupun para pedagang. Selain itu Sofyan juga menyoroti pentingnya pelaksanaan tera ulang yang akurat serta pengawasan yang ketat oleh Disperindag dan UPTD Metrologi.
Sofyan menekankan bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh guna mencegah terjadinya kecurangan yang berpotensi merugikan baik pembeli maupun penjual. Selain itu, DPD AWI JATIM juga mengungkapkan keprihatinan terhadap permasalahan retribusi yang tidak sesuai di lapangan.
Ketua DPD AWI Jatim menuntut dengan tegas kepada Disperindag dan UPTD Metrologi untuk melakukan tera ulang secara menyeluruh dan memantau proses tersebut dengan teliti. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam transaksi jual-beli di sektor perdagangan di Pasar Kabupaten Magetan yang dapat merugikan kedua belah pihak. Sofyan menegaskan bahwa langkah ini sangat penting guna menjaga integritas dan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha.
“Tera ulang timbangan merupakan langkah yang krusial dalam memastikan bahwa para pedagang menggunakan alat ukur yang akurat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa mereka mendapatkan produk dengan berat yang tepat sesuai dengan harga yang dibayarkan,” tegas Sofyan.
Sofyan juga menyoroti permasalahan retribusi yang tidak sesuai yang terjadi di lapangan. DPD AWI Jatim menyatakan keprihatinannya terhadap ketidakkonsistenan dalam penerapan retribusi di beberapa wilayah di Kabupaten Magetan. Hal ini dianggap dapat mempengaruhi keberlanjutan usaha para pelaku usaha di sektor perdagangan. Oleh karena itu, DPD AWI Jatim meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian yang diperlukan guna memastikan bahwa retribusi yang dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak memberikan beban yang tidak wajar kepada para pelaku usaha.
Dengan tegas, Ketua DPD AWI Jatim, menyerukan kepada Disperindag dan UPTD Metrologi untuk menjalankan tera ulang secara menyeluruh dan memantau proses tersebut dengan ketelitian yang tinggi. Selain itu, DPD AWI Jatim juga mengingatkan pentingnya menangani permasalahan retribusi yang tidak sesuai di lapangan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan perdagangan yang jujur, adil, dan berkeadilan baik untuk pembeli maupun penjual di Pasar Kabupaten Magetan.
Sofyan menambahkan, “Kami berharap Dinas dan UPTD Metrologi dapat melaksanakan tera ulang secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penegakan sanksi terhadap pelanggaran juga harus ditingkatkan guna memberikan efek jera bagi mereka yang tidak mematuhi aturan.”
Langkah yang diambil oleh DPD AWI ini merupakan wujud nyata dari komitmen untuk menjaga keadilan dalam transaksi jual-beli. Dengan pengawasan yang ketat terhadap alat ukur yang digunakan oleh para pedagang, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan terhindar dari kerugian.
DPD AWI Jatim tetap berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil bagi para pedagang. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan perdagangan di sektor warung, termasuk para pedagang, dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.(A.d.a)






