Komisi D DPRD Jombang Hearing Terkait Carut Marut PPDB Sistem Zonasi 

Kabaroposisi.net | Jombang – Komisi D DPRD Kabupaten Jombang hadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang dan Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang terkait PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Hadir dalam kegiatan hearing tersebut diantaranya Ketua Komisi D Erna Kuswati, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Senen, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Sri Hartati dan segenap kepala SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) lingkup Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Jombang. Kamis (13/07/2023)

Hearing pada kesempatan ini bertujuan mengklarifikasi pelaksanaan sistim zonasi di penerimaan PPDB di tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Jombang.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati menyampaikan, dengan adanya hearing, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang bisa mengkomunikasikan apa yang inginkan masyarakat melalui dewan.

“Kami akan berusaha untuk menindaklanjuti apa yang diinginkan masyarakat. Tentu, dengan tidak meninggalkan sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) yang ada. Karena pegangan kami adalah juknis,” tuturnya.

Pelaksanaan yang dijalankan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) yang ada. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang tidak bisa mengusulkan secara resmi. Namun, dalam forum seperti rapat, akan disampaikan keinginan masyarakat yang telah ditampung anggota dewan Kabupaten Jombang,imbuh Sri Hartati.

“Tadi keinginan masyarakat banyak yang disampaikan kepada kami terkait zonasi. Tapi, kami tetap berpegangan kepada juknis. Jadi nanti kedepannya bagaimana juknis nya dan itu yang kami jalankan,” jelasnya.

Sehingga ada tim verifikasi ketika daftar ulang akan diverifikasi kembali data tersebut. Untuk calon siswa dengan orang tua pindah tugas, kebetulan yang sudah datang ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang hanya ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Harapannya, apa yang disampaikan oleh masyarakat bisa ditampung dengan baik. Karena kita hanya bisa menampung keinginan masyarakat saja,” ungkapnya.

Ditempat sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen menyampaikan, terkait pindah KK calon siswa untuk mendaftar disekolah yang diinginkan. Dan pembahasan hanya perihal jalur zonasi.

“Kalau masalah ada yang pindah KK (Kartu Keluarga), di juknis memang tidak disebutkan dan hanya tertulis satu tahun sebelum PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Jadi, secara regulasi diperbolehkan pindah KK. Kami tidak akan verivikasi lapangan, tapi hanya administrasi,” jelas Senen.

Karena perpindahan tugas presentasenya kecil. Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang lebih memprioritaskan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),imbuhnya.

“Harapan kami, isu-isu ini didengar oleh kementerian. Sehingga, nanti kebijakannya dirubah,” tandas Senen.

Senada Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati menanggapi perihal banyaknya keluhan masyarakat terkait PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2023. Sistem zonasi selalu menjadi masalah di setiap PPDB, Hal ini dikarenakan sistem zonasi merupakan sistem nasional dimana terkadang masyarakat pintar, memindahkan anaknya ke KK (Kartu Keluarga) dengan alamat dekat sekolah tujuan.

Sistem zonasi ditujukan untuk pemerataan pendidikan dan menghilangkan sekolah favorit. Tapi kenyataannya, banyak orang tua yang sangat menyayangi anaknya sehingga memilih sekolah favorit. Hal tersebut, menjadi hambatan mutu pendidikan yang seharusnya mulai merata, pungkasnya.(sap)

Pos terkait