FKPB Soroti Dugaan Pungli Bermodus Iuran Pada FKK Kecamatan Burneh

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) menyoroti dugaan Pungli bermodus iuran yang dilakukan oleh oknum FKK Kecamatan Burneh.

Menurut Taufik Nurhidayat, SH Ketua FKPB Bangkalan yang juga mantan pengurus HMI Badko Jatim Periode 2016 – 2018 perbuatan tersebut dapat melawan hukum, sebab sumbangan/iuran yang dilakukan oleh ASN tersebut sudah dikatagorikan Pungutan Liar (Pungli) apalagi tidak ada dasar hukumnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan upaya penggalian data dan klarifikasi kepada beberapa pihak untuk mendapat informasi.

Walau sebelumnya sudah diakui oleh ketua FKK Kecamatan Burneh bahwa setiap bulannya masing-masing kepala sekolah diminta untuk membayar iuran tetapi kami terlebih dahulu akan melakukan pengkajian pada kasus dugaan Pungli tersebut.

“Pungutan berbentuk apapun itu sudah tidak dibenarkan dan melawan hukum. Bila perlu nanti kami akan berkirim surat untuk audiensi kepada pihak yang terkait,” ujarnya.

Sebelumnya diakui oleh Matus Ketua FKK Kecamatan Burneh, bahwa pada setiap bulannya memang terdapat iuran rutin bagi kepsek di wilayah kerjanya tersebut.

“Yang penting dari keputusan itu kepala sekolah setiap bulannya ada iuran ke FKK entah itu di keluarkan dari kantong pribadi atau dari mana saja, karena memang dana BOS tidak boleh menganggarkan iuran kepala sekolah,” terangnya. (Fin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *